![]() |
| Setelah mendekam di Rutan Way Huwi sejak 27 Oktober 2025, Dendi Cs segera diadili. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Dipastikan dalam bulan Maret 2026 ini lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yaitu mantan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis Cs bakal duduk di kursi pesakitan.
Kepastian ini setelah Senin (2/3/2026) siang aparat Kejari Pesawaran resmi melimpahkan perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Aspidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, mengatakan, pelimpahan tersebut menandai masuknya perkara ke tahap persidangan.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp7.028.758.092. Padahal, nilai proyek hanya Rp8,2 miliar.
“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk proses persidangan,” jelasnya.
Arliansyah menambahkan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pesawaran dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Kami melaksanakan proses penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun lima tersangka dalam perkara ini masing-masing adalah:
1. Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
2. Dendi Ramadhona Kaligis, mantan Bupati Pesawaran dua periode.
3. Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.
4. SA, peminjam perusahaan CV Lembak Indah
5. ALA, pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu agenda persidangan di PN Tanjungkarang.
Dalam kasus dugaan tipikor ini Kejati Lampung menetapkan Dendi dan empat lainnya sebagai tersangka pada 27 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Dalam perkembangannya, kasus ini mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), dimana tim pidsus Kejati Lampung telah menyita berbagai aset Dendi Ramadhona senilai Rp45 miliar lebih. (zal/inilampung)


