-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Dirut PT LJU Akui Rp59 Miliar Disita Kejati Urusan PT LEB

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 03 Maret 2026

 

Mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Arie Sarjono Idris (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Arie Sarjono Idris, mengakui bila gara-gara urusan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dana segar BUMD Pemprov Lampung itu sebanyak Rp59 miliar telah disita Kejati.


Bagaimana perinciannya? "Yang Rp8 miliar diminta diserahkan langsung ke Kejati. Makanya saya yang tandatangan berita acara penyerahannya. Jadi, Rp8 miliar yang dinyatakan disita itu bukan dana pribadi saya," tutur Arie Sarjono Idris, Senin (2/3/2026) siang, meluruskan pemberitaan yang menurutnya mempersepsikan bila dana Rp8 miliar yang disita Kejati adalah milik pribadinya. 


Lalu yang Rp51 miliar lainnya disita Kejati darimana? "Setelah Rp8 miliar itu saya serahkan langsung ke Kejati, sisanya yang Rp51 miliar dibekukan dari rekening LJU. Dengan begitu total semuanya Rp59 miliar," jelas Arie. 


Karena prosesnya terpisah, lanjutnya, maka data yang terdapat dalam catatan barang bukti skandal dugaan megakorupsi PT LEB pun terpisah. 


Terkait perkara yang melilit anak usaha PT LJU itu, Arie Sarjono Idris mengaku dirinya sempat beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.


Berapa kali diperiksa? "Dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih empat kali," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, ternyata bukan hanya harta benda milik mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, saja yang disita penyidik pidsus Kejati Lampung terkait dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.386.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Penyidik pidsus Kejati juga telah menyita harta mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Arie Sarjono Idris, berupa uang sebanyak Rp8 miliar. 


Selain itu, diketahui pula bila Kejati telah mengamankan uang sebesar Rp59 miliar di rekening PT LJU. 


Adanya tindak penyitaan terhadap uang Rp8 miliar dari mantan Dirut PT LJU, Arie Sarjono Idris -yang belakangan mengundurkan diri setelah kasus PT LEB naik kepermukaan- itu, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan masuk pada berkas barang bukti perkara dugaan tipikor PT LEB.  


Menurut penelusuran inilampung.com, Kejati pun menyita puluhan berkas dari Arie Sarjono Idris. Diketahui, PT LEB adalah anak usaha PT LJU, karenanya peran Arie Sarjono Idris sangat besar. 


Diantara berkas yang disita dari Arie Sarjono Idris -yang diketahui berdomisili di Jakarta- adalah mengenai tata kelola perusahaan PT LEB, kontrak kinerja Komisaris PT LEB tahun 2020-2024, rekapitulasi penggunaan dana kegiatan pengembangan bisnis perusahaan, dan pekerjaan penyusunan dokumen rencana bisnis bulan I dan 2 yang ditandatangani Dr. Usep Syaipudin, SE, MS.ak selaku ketua tim.


Juga disita Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/482/B.04/HK/2019 tentang Penunjukan PT Lampung Jasa Utama sebagai Penerima Penawaran Participating Interest 10% Wilayah Kerja Migas South East Sumatera, Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 542/0046/04/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Rata-Rata Penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dalam 6 Tahun Terakhir (Provinsi Lampung sebesar 60%, Provinsi DKI Jakarta sebesar 40%) dan Data Lifting Minyak Bumi WK SES 6 Tahun Terakhir (Provinsi Lampung mendapat bagian 71% dan Provinsi DKI Jakarta mendapat 29%), serta satu lembar invoice jasa pengelolaan administrasi dan SDM PT LEB senilai Rp436.363.636,36.


Dengan telah gamblangnya asal-usul dana PT LJU yang disita Kejati dengan total Rp59 miliar tersebut, posisi Arie Sarjono Idris hanya sebagai saksi, seperti juga Arinal Djunaidi.


Hanya bedanya, nama Arie tidak disebut-sebut dalam dakwaan JPU, sedangkan Arinal diurai transparan.  


Diketahui, pada sidang perdana kasus megakorupsi PT LEB hari Rabu, 4 Februari 2026 lalu, JPU dari Kejati Lampung menyatakan bahwa Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan perwakilan Pemprov Lampung sebagai pemilik saham PT LJU dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai dengan Desember 2024 di kantor PT LEB Jln. Way Mesuji No 9, Pahoman, kantor PT LJU di Jln. Jend. Sudirman No 81, Pahoman, dan kantor Pemprov Lampung di Jln. R. Wolter Monginsidi No 69, Bandarlampung, telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana. 


Apa perbuatannya? JPU menguraikan, yaitu secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10% secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undangan, dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Menurut JPU, akibat perbuatan itu telah memperkaya M. Hermawan Eriadi -Direktur Utama PT LEB- sebesar Rp4,1 miliar lebih, Budi Kurniawan -Direktur Operasional PT LEB- Rp3,3 miliar lebih, dan Heri Wardoyo -Komisaris PT LEB- Rp2,77 miliar lebih.


Ditambahkan JPU, perbuatan itu juga telah memperkaya suatu korporasi yaitu PT LJU atas pembagian dividen tahun buku 2022 sebesar Rp195,98 miliar lebih, dan Perumdam Way Guruh sebesar Rp18,88 miliar lebih, serta PT LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp33,69 miliar.


JPU pun menguraikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut -sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung melalui surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025-, sebanyak Rp268.760.385.500.


Persidangan kasus dugaan tipikor PT LEB ini akan kembali digelar hari Rabu, 4 Maret 2026 besok, dengan agenda pembuktian. (zal/inilampung)

LIPSUS