-->
Cari Berita

Breaking News

PT Pandu Mulia Buka Suara Terkait Tudingan Isu Lingkungan dan Legalitas

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 07 Maret 2026

 


INILAMPUNGCOM – Setelah sekian lama jadi pemberitaan, PT Pandu Mulia menyampaikan klarifikasi meluruskan sejumlah pemberitaan media dan opini publik terkait aktivitas pertambangan perusahaan di wilayah Kabupaten Tanggamus. Klarifikasi ini mencakup isu legalitas, dampak lingkungan, hingga persoalan ketenagakerjaan.


Menanggapi tudingan mengenai aktivitas tambang tanpa izin, PT Pandu Mulia mengklaim bahwa seluruh operasional perusahaan telah memiliki dasar hukum yang sah. Perusahaan menyatakan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan yang didasarkan pada dokumen AMDAL resmi.


"Kegiatan pertambangan kami memiliki legalitas yang lengkap. Seluruh wilayah kerja berada pada Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku," kata Humas PT Pandu Mulua, Bayu Fitra Nugroho, kepada inilampung.com, hari Sabtu (7/3/2026).



Perusahaan juga mengeklaim lahan yang digunakan adalah lahan milik dengan bukti sertifikat tanah yang sah.



Bantahan Pencemaran Laut dan Banjir

Terkait isu kerusakan biota laut dan pencemaran yang marak diberitakan, pihak perusahaan menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan bukti otentik di lapangan.

 

Sebagai bentuk kepatuhan, PT Pandu Mulia mengaku rutin menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) setiap semester kepada instansi terkait.


Perusahaan juga memberikan penjelasan mengenai tudingan penyebab banjir di desa sekitar tambang. 



Menurut manajemen, masih kata Bayu, wilayah terdampak merupakan daerah hilir sungai yang secara historis memang memiliki kerentanan banjir tinggi, bahkan jauh sebelum aktivitas tambang dimulai.


Pengawasan Pemerintah dan Skala Operasi

PT Pandu Mulia membantah narasi yang menyebutkan adanya eksploitasi masif hingga ratusan hektare. Saat ini, proyek disebut masih dalam tahap persiapan awal dan konstruksi yang dilakukan secara bertahap sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah.


Fakta di lapangan juga menunjukkan adanya pengawasan aktif dari otoritas berwenang.


 "Tim Gakkum DLH Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Tanggamus telah melakukan verifikasi lapangan pada 15–16 Desember 2025 dengan hasil bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan," kata Bayu menegaskan lagi.


Mengenai kabar keterlambatan gaji, PT Pandu Mulia memberikan batasan tegas. Perusahaan menyatakan bahwa kewajiban gaji terhadap karyawan internal berjalan lancar sesuai ketentuan. 


Di sisi lain, perusahaan mengatakan hubungan dengan masyarakat sekitar tetap terjaga secara kooperatif melalui berbagai program sosial, termasuk perbaikan sarana jalan. Untuk meminimalkan dampak sosial di jalur darat, perusahaan berkomitmen menggunakan jalur laut (tongkang) untuk logistik dan pengangkutan hasil produksi ke depannya.(sas/inilampung).



LIPSUS