-->
Cari Berita

Breaking News

13.873 ASN Ikuti Imbauan Gubernur Mirza: Bayar Zakat Fitrah Lewat BAZNAS

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 18 Maret 2026

 


INILAMPUNGCOM - Imbauan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar ASN, karyawan-karyawati BUMD, Instansi Vertikal Provinsi Lampung membayarkan zakat fitrahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mendapat atensi maksimal. Khususnya oleh ASN di lingkungan Pemprov Lampung. 


Menurut penelusuran inilampung.com berdasarkan data BAZNAS Provinsi Lampung hingga Selasa (17/3/2026) kemarin, setidaknya 13.873 pegawai negeri sipil dari 27 OPD telah membayar zakat fitrah melalui BAZNAS, dengan nilai total Rp588.000.000.


Tercatat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terbanyak pegawainya membayar zakat fitrah melalui BAZNAS, yaitu 11.000 orang dengan nilai Rp439.990.000. Sedangkan yang terkecil adalah Dinas Kesehatan, hanya 13 ASN dengan nilai Rp520.000.


Lalu ASN dari OPD mana saja yang taat menjalankan imbauan Gubernur Mirza yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 14 Tahun 2026 tertanggal 26 Februari 2026 lalu itu? Berikut datanya:



1. Balitbangda. 57 pegawai. Nilai fitrah Rp2.280.000. 

2. Inspektorat. 82 pegawai. Nilai fitrah Rp3.280.000.

3. Dinas PM & PTSP. 72 pegawai. Nilai fitrah Rp2.880.000.

4. RSUD Bandar Negara. 177 pegawai. Nilai fitrah Rp7.080.000.

5. Dispora. 183 pegawai. Nilai fitrah Rp7.330.000.

6. Disbun. 57 pegawai. Nilai fitrah Rp2.280.000.

7. Biro Kesra. 38 pegawai. Nilai fitrah Rp1.520.000.

8. RSJ. 294 pegawai. Nilai fitrah Rp11.760.000.

9. Dinas Koperasi & UKM. 102 pegawai. Nilai fitrah Rp4.080.000.

10. DLH. 17 pegawai. Nilai fitrah Rp680.000.

11. BKD. 95 pegawai. Nilai fitrah Rp3.800.000.

12. BPKAD. 196 pegawai. Nilai fitrah Rp7.840.000.

13. RSUDAM. 550 pegawai. Nilai fitrah Rp22.000.000.

14. Dinas PP & PA. 59 pegawai. Nilai fitrah Rp2.360.000.

15. Bapenda. 493 pegawai. Nilai fitrah Rp19.720.000.

16. Disnakkeswan. 169 pegawai. Nilai fitrah Rp6.760.000.

17. Disdikbud. 11.000 pegawai. Nilai fitrah Rp439.990.000.

18. Disperindag. 112 pegawai. Nilai fitrah Rp4.480.000.

19. Dishut. 140 pegawai. Nilai fitrah Rp5.600.000.

20. Badan Penghubung. 111 pegawai. Nilai fitrah Rp4.440.000.

21. Satpol PP. 84 pegawai. Nilai fitrah Rp3.430.000.

22. Dinas PMDes & Transmigrasi. 57 pegawai. Nilai fitrah Rp2.280.000.

23. Dinas BMBK. 468 pegawai. Nilai fitrah Rp18.730.000.

24. BPBD. 19 pegawai. Nilai fitrah Rp760.000.

25. Dinas Kesehatan. 13 pegawai. Nilai fitrah Rp520.000.

26. Bappeda. 91 pegawai. Nilai fitrah Rp3.640.000.

27. Dinas Perhubungan. 37 pegawai. Nilai fitrah Rp1.480.000.


Selain itu tercatat dari Kementerian Agama Provinsi Lampung zakat fitrah 3.878 pegawai dibayarkan melalui BAZNAS, senilai Rp155.120.000, dan 1.432 pegawai Bank Lampung juga melakukan hal yang sama, dengan nilai Rp57.280.000. 


Sebagaimana diketahui, Gubernur Mirza membuat surat edaran terkait pembayaran zakat menyambut Idul Fitri 1447 H/2026 M yang ditujukan kepada Bupati/Walikota/Kakanwil/Badan/Dinas/Kantor Instansi Vertikal Provinsi Lampung, pimpinan BUMN, BUMD, Perum, dan perusahaan swasta se-Provinsi Lampung.



Apa isi surat edaran Gubernur Mirza itu?

1. Mengimbau kepada seluruh ASN, karyawan-karyawati agar menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi, Kabupaten/Kota.

2. BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengendalian dan pendistribusian zakat fitrah sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan melaporkannya sesuai tingkatan:

A. Provinsi melapor kepada Gubernur, Kementerian Agama Provinsi Lampung, BAZNAS RI.

B. Kabupaten/Kota melapor kepada Bupati/Walikota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, BAZNAS RI.


3. Nilai standar zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

A. Perorangan 2,7 Kg = Rp40.000.

B. Suami/istri = 2 x Rp40.000 = Rp80.000.


Dengan adanya surat edaran tersebut, berarti Gubernur Mirza telah menetapkan nilai standar zakat fitrah bagi seluruh rakyat Lampung Rp40.000 per-orang. (zal/inilampung)

LIPSUS