![]() |
| Integritas Kajari Tanggamus, Subari Kurniawan, diuji dalam penanganan kasus SPAM. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Seiring dilimpahkannya laporan masyarakat -dalam hal ini LSM Pro Rakyat- dari Kejati Lampung ke Kejari Tanggamus terkait dugaan penyimpangan proyek SPAM tahun 2022, Kepala Kejari Subari Kurniawan, SH, MH, buka suara.
"Saat ini tim masih bekerja, dan turun ke lapangan di beberapa titik. Intinya, kami masih melakukan pendalaman atas laporan yang disampaikan," kata Kajari Tanggamus, Subari Kurniawan, SH, MH, Selasa (17/3/2026) kemarin.
Kepada pelapor, dalam hal ini LSM Pro Rakyat, Subari berharap jika masih ada indikasi penyimpangan proyek SPAM tahun 2022 dapat memberikan informasi ke pihak Kejari. "Kalau ada informasi tambahan, sampaikan ke kami. Jangan segan-segan," kata Kajari Subari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM Pro Rakyat sempat melontarkan pernyataan keras terkait penanganan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yang telah mereka laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Mereka menilai, Kejari Tanggamus "lelet" dalam menangani perkara SPAM.
Penilaian LSM Pro Rakyat itu muncul setelah mereka menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan bahwa laporan/pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan proyek SPAM Tanggamus tahun 2022 telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sikap resminya, Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE, Minggu (15/3/2036) siang, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ke Kejari Tanggamus bukan berarti Kejati Lampung lepas tangan.
“Kami meminta Kejaksaan bertindak tegas sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, dan perintah Jaksa Agung RI agar menindak tegas semua pihak, terutama pejabat yang diduga mencuri uang negara. Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. Jadi, meskipun secara administrasi sudah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Kejati Lampung tetap tidak boleh cuci tangan,” tegas Aqrobin AM.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Aspidsus Kejati Lampung tetap harus bertanggungjawab secara moral, kelembagaan, dan penegakan hukum atas tindaklanjut perkara yang telah dilaporkan masyarakat.
Aqrobin menjelaskan, dari hasil investigasi lapangan, penelusuran data, dan bahan laporan yang telah disampaikan, terdapat indikasi kuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek SPAM Tanggamus Tahun 2022, mulai dari pola penganggaran yang dinilai tidak wajar, kedekatan nilai pagu dan HPS, dugaan rekayasa dalam proses pengadaan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kekurangan volume, hingga hasil kegiatan yang disebut tidak dapat dimanfaatkan atau mangkrak.
Ditegaskan, perkara ini tidak bisa dipandang enteng, karena pola yang muncul tidak jauh berbeda dengan penanganan kasus-kasus SPAM di daerah lain, seperti SPAM Pesawaran dan SPAM Way Kanan, yang juga sempat menjadi sorotan publik.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, meminta Kejari Tanggamus menunjukkan keberanian dan integritas sebagaimana yang pernah ditunjukkan oleh Kejari Pringsewu dalam menangani perkara korupsi.
“Kejari Tanggamus harus belajar dari Kejari Pringsewu yang tegas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima, dicatat, lalu disimpan. Kalau memang ada dugaan kuat kerugian negara, ya naikkan prosesnya secara serius, panggil pihak-pihak terkait, periksa dokumen, turun ke lapangan, dan buka semuanya ke publik secara proporsional,” kata Johan. (zal/inilampung)


