-->
Cari Berita

Breaking News

Beber-beberan di Sidang Kasus SPAM Pesawaran: Dendi Angguk-anggukkan Kepala

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 14 April 2026

INILAMPUNGCOM --- Sidang kasus tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas 1 A Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026), diwarnai beber-beberan oleh para saksi yang dihadirkan JPU.

Dan setiap kali enam saksi menyampaikan keterangan atau menjawab pertanyaan, terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis -mantan Bupati Pesawaran dua periode- tampak mengangguk-anggukkan kepalanya. Tidak diketahui pasti apa makna gestur tubuh dari mantan anggota DPRD Lampung dua periode tersebut.

Memang ada beberapa fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pembuktian tersebut. Misalnya, keterangan saksi dari Dinas Perkim membuka dugaan penyimpangan proyek SPAM tahun anggaran 2022 yang berpotensi menyeret nama Bupati  Dendi Ramadhona hingga mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang juga bisa menjerat Bupati  Pesawaran Nanda Indira Bastian.

Mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, misalnya,  membeberkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih warga, justru berujung sia-sia. Hal itu diduga akibat pelaksanaan proyek yang menyimpang dari perencanaan awal.

Firman mengungkapkan, warga Kedondong sempat mengadukan langsung kepadanya karena air tiada kunjung mengalir. 

Dijelaskan Firman bahwa proyek tersebut telah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Warga Kedondong lapor ke saya, kenapa airnya belum ada. Saya jawab proyeknya sudah dialihkan ke PU,” ujarnya di persidangan.

Meski tidak secara eksplisit menyebut adanya perintah langsung dari bupati, Firman menegaskan bahwa secara struktural, tanggung jawab teknis berada pada kepala dinas, sementara bupati memegang kendali secara umum.

“Penanggung jawab teknisnya kepala dinas, dan bupati secara global,” tambahnya.

Firman juga mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengalihan proyek tersebut. Padahal, menurutnya, Dinas Perkim memiliki kapasitas untuk menyelesaikan pekerjaan serupa, sebagaimana pernah dilakukan pada 2019 di Teluk Pandan.

Lebih jauh diungkapkan bahwa proyek senilai Rp8,2 miliar itu seharusnya tidak boleh dialihkan, karena telah terikat persyaratan dari kementerian.
“Dari kementerian ada syarat khusus bahwa pelaksanaan tidak boleh berubah dari perencanaan yang disepakati,” tegasnya.

Kejanggalan semakin menguat ketika Kepala Dinas PU Pesawaran, Zainal Fikri, mendatangi Firman bersama tokoh adat Kedondong, Agus Bastian, untuk meminta solusi atas proyek yang gagal menghasilkan air bersih.

“Mereka minta tolong bagaimana solusinya karena air tidak keluar. Saya tangkap ini tidak dikerjakan sesuai rencana awal,” ujar Firman.

Tidak hanya itu. Dalam kesaksiannya Firman juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta dari Zainal Fikri kepadanya. Ia mengaku tidak memahami maksud pemberian tersebut.

“Sepertinya mau minta bantuan, tapi saya juga bingung. Dari awal sudah memberi amplop,” katanya sambil menyatakan ketika persoalan proyek SPAM mulai ramai, uang Rp50 juta pemberian Zainal Fikri diserahkannya ke penyidik Kejati.

Sementara Kasubag Perkim, Adi Nora Pranila, menyebut, pengalihan proyek berasal dari keputusan yang disampaikan melalui Bappeda Pesawaran. 
Akibatnya, penyusunan dokumen perencanaan seperti Renja dan RKA dialihkan sepenuhnya ke Dinas PU.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Perkim, Erdi Sidharta. Ia memastikan, seluruh dokumen proyek telah diserahkan ke pihak Dinas PU melalui stafnya.

Dari rangkaian kesaksian ini, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan peran Dendi Ramadhona, tetapi juga melebar ke potensi praktik yang lebih serius.

Adanya aliran uang, pengalihan proyek yang diduga melanggar aturan, hingga kegagalan proyek bernilai miliaran rupiah membuka kemungkinan adanya praktik “jual beli proyek” yang berujung pada dugaan TPPU. (zal/inilampung)

LIPSUS