INILAMPUNGCOM --- Maraknya berita media terkait statement Kejati Lampung --- bahwa mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019, Arinal Djunaidi, berperan aktif hingga terjadinya kasus dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% sebesar Rp271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) --- mendapat sanggahan dari kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking.
Bahkan, Ana Sofa -alumni FH Unila- bukan hanya menyanggah. Melainkan menyerang balik Kejati Lampung dalam rilis yang dikirimkan ke inilampung.com, Selasa (14/4/2026) pagi.
Ana Sofa Yuking mempertanyakan pernyataan dari Kejati Lampung yang disampaikan dalam siaran pers Kasi Penkum hari Sabtu (11/4/2026)- terkait dengan peran Arinal.
Disampaikan bahwa status Arinal Djunaidi adalah sebagai saksi yang diperiksa atas kewenangannya selaku Gubernur Lampung dalam proses penawaran dana PI 10%, bukan sebagai pihak yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa Arinal Djunaidi dalam perkara ini adalah berstatus sebagai saksi," kata Ana Sofa.
Sebagai saksi, Arinal Djunaidi dalam kasus ini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung yang menjabat pada saat proses penawaran dana PI 10% berlangsung. "Jadi, Pak Arinal bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Pada saat dana PI tersebut ditawarkan oleh SKK Migas, Pak Arinal bertindak dalam jabatan dan tugasnya sebagai Gubernur Lampung,” kata Ana Sofa Yuking yang menjadi pengacara Arinal Djunaidi sejak September 2025.
Serangan balik Ana kepada Kejati ini merupakan respons terkait berita yang menyatakan seakan-akan “ada peran aktif Arinal Djunaidi dalam dugaan kasus korupsi LEB”.
“Ini kan statement yang sangat amat menyesatkan. Peran yang mana yang dimaksud Kejati Lampung? Ini harus jelas, karena Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung saat itu hanya menjalankan kewenangannya dalam merespon penawaran yang
diberikan oleh SKK Migas atas dana PI 10%,” ucapnya lagi.
Menurut Ana: "Seharusnya kita berterimakasih atas peran Pak Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Gubernur Lampung. Sebab dengan segera
ditindaklanjutinya penawaran SKK Migas atas Dana PI 10% tersebut, maka Lampung
mendapatkan tambahan pemasukan daerah."
Dijelaskan, perlu dipahami bahwa Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES) merupakan bentuk partisipasi yang diberikan kepada pemerintah
daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ketentuan ini
merupakan bagian dari kebijakan nasional agar daerah yang wilayahnya menjadi daerah kegiatan migas dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
Ana menambahkan, selama ini Lampung tidak pernah mendapatkan dana PI 10% tersebut. Tapi di masa
pemerintahan Arinal Djunaidi, bisa mendapat bagian dana PI 10%, bahkan atas negosiasi yang dilakukan Arinal, Lampung mendapat bagian yang sama besarnya dengan DKI Jakarta, yakni 50:50.
Terang-terangan Ana Sofa Yuking juga sangat menyayangkan pemberitaan yang bersumber dari statement
Kejati yang bersifat sepihak dan tanpa bukti yang cukup.
“Faktanya uang PI 10% tersebut nilainya adalah sebesar USD 17 juta, yang dikonversi
dengan kurs saat itu menjadi sebesar Rp248 miliar, bukan Rp271 miliar sebagaimana diklaim oleh Kejati Lampung," kata dia.
Ditambahkan, dari dana Rp248 miliar tersebut sudah
tersalurkan dengan baik melalui pembagian deviden kepada PT LJU sebesar Rp195 miliar dan kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp18 miliar. Sisanya untuk membayar gaji pegawai dan sebagai dana cadangan," tuturnya.
Menurut Ana, seluruh penggunaan dana PI 10% itu dapat dilihat di laporan
keuangan dan telah diaudit oleh Akuntan Publik. Bahkan deviden yang ditransfer ke
PT LJU pun sudah dimasukkan ke kas daerah sebagai PAD
di masa Pj Gubernur Samsudin, bukan masa Arinal Djunaidi.
"Dan ini semua bisa dibuktikan
secara hukum, bahkan sudah disampaikan juga oleh saksi di persidangan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, sehingga menjadi sebuah tanda tanya besar apa yang dipermasalahkan oleh JPU?
Kerugian negara yang mana dan berapa? Bahkan sejak pemeriksaan di Kejaksaan
sampai dengan pemeriksaan di persidangan, JPU sama sekali tidak membuktikan adanya kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% tersebut. “Dana cadangan di LEB pun sudah disita oleh Kejaksaan. Anda hitung saja, dimana letak kerugiannya?” ucap Ana.
Sebagaimana diketahui, PT LEB adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola
dana PI 10% yang didirikan sejak tahun 2019. Pengelolaan dana PI 10% secara
hukum telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2004 dan
Peraturan Menteri ESDM Nomor: 37 Tahun 2016, dimana dipersyaratkan pengelolaan
dana PI 10% harus ditawarkan kepada BUMD di daerah dimana eksplorasi minyak
dilakukan. Kemudian SKK Migas berdasarkan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016
menawarkan kepada Provinsi Lampung untuk menunjuk BUMD sebagai penerima
dana PI 10%. Dan BUMD dalam hal ini dapat membentuk anak usaha sebagai pengelola dana PI 10%. Atas dasar itulah kemudian PT LEB didirikan yang memang khusus untuk mengelola dana PI 10%.
“Jadi jelas disini bahwa pembentukan PT LEB adalah sudah sesuai dengan Permen
ESDM No. 37 Tahun 2016, dimana PT LEB memang khusus dibentuk untuk
mengelola dana PI 10% sebagaimana dipersyaratkan oleh Permen ESDM,” papar
Ana.
Ditambahkan, pengelolaan dana PI 10% adalah mutlak kewenangan PT LEB yang
merupakan anak usaha dari BUMD PT LJU.
"Pak Arinal dalam hal ini yang saat itu menjabat sebagai Gubernur sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam
pengelolaan dana PI 10%,” pungkas Ana Sofa Yuking.
Menilai Ada Kejanggalan
Pernyataan Kejati Lampung yang beredar saat ini adalah bahwa Arinal Djunaidi
memiki peran aktif yang didasarkan atas uraian terdakwa Heri Wardoyo, menurut Ana Sofa Yuking, terasa janggal.
Mengapa? Karena persidangannya saja masih berlangsung, kesaksian Heri Wardoyo pun belum disidangkan.
“Jadi saya mempertanyakan, kenapa pihak Kejati Lampung memberikan statement
sepotong-sepotong yang tidak utuh dan mendasarkan kesimpulan pada sesuatu yang
belum dapat dinilai kebenarannya? Sehingga menimbulkan opini publik yang negatif terhadap klien kami Arinal Djunaidi,” ujarnya.
Diingatkan, sebagai penegak hukum hendaknya paham betul dan tunduk pada asas hukum
pidana cogitationis poenam nemo patitur yang artinya tidak ada seorangpun bisa dihukum pidana karena apa yang dipikirkannya. Seseorang hanya dapat dihukum apabila terdapat actus reus atau ada tindakan yang nyata dari pelaku.
"Jika actus reusnya saja tidak ada, lantas kenapa klien kami dipaksakan dan ditarik-tarik sebagai pihak yang seakan-akan berperan aktif dalam suatu dugaan tindak pidana hanya karena diduga memiliki niat atau melakukan intervensi atas sesuatu perbuatan yang tidak nyata ada. Ini kan penyataan yang menyesatkan, menggiring opini publik seakan-akan klien kami selaku Gubernur Lampung saat itu memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi.
Padahal nyata-nyata tidak ada perbuatan satu pun klien kami yang masuk dalam unsur tindak pidana korupsi, bahkan sepeserpun tidak terdapat adanya aliran dana dari dana PI 10% tersebut kepada klien kami,” urai Ana Sofa Yuking.
Ditegaskan, selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun kesaksian dari para saksi yang menyatakan adanya peran aktif Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh LEB.
Termasuk soal perekrutan direksi PT LEB yang sempat
dituduhkan adanya intervensi Gubernur Arinal Djunaidi, lanjutnya, terbukti di pengadilan, saksi menerangkan semua sudah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh Panitia seleksi dan dituangkan dalam putusan RUPS.
"Sama sekali tidak terdapat
bukti adanya intervensi klien kami, Arinal Djunaidi,” pungkas Ana Sofa. (zal/inilampung)

