![]() |
| Jubir Pansus DPRD Lampung Lesty Putri Utami |
(Bagian II)
Mungkin baru kali ini DPRD Lampung melalui panitia khusus (pansus) "berteriak nyaring" dalam mengkritisi kebijakan pemprov. Karenanya, patut diberikan acungan jempol.
Bukan saja karena adanya "keberanian", namun tajamnya analisis dan alur menuju perbaikan yang disampaikan secara transparan.
Dalam laporan terkait LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas kinerja upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemprov Lampung dan instansi terkait tahun anggaran 2023 - semester I tahun 2025, Pansus DPRD Lampung menilai kebijakan ketahanan pangan masih sekadar "omon-omon".
Mengapa begitu? Karena belum sepenuhnya didukung oleh sistem data pangan yang valid, terintegrasi, dan dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan yang akurat.
Lemahnya integrasi data pangan antar OPD serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi pangan ini, dibeberkan Jubir Pansus DPRD Lampung Lesty Putri Utami dalam rapat paripurna Senin (30/3/2026) kemarin, menyebabkan perencanaan kebijakan di sektor pangan berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Hal ini berimplikasi pada ketidaktepatan dalam penyusunan proyeksi neraca pangan, perencanaan produksi hingga pengelolaan cadangan pangan daerah.
Hal mendasar yang dikritisi Pansus DPRD adalah belum adanya -ditetapkannya- dokumen rencana pangan daerah secara resmi oleh Gubernur. Padahal, itulah landasan kebijakan pembangunan sektor pangan di tingkat provinsi.
Karena belum adanya dokumen perencanan pangan daerah, menurut Pansus DPRD, menyebabkan arah kebijakan ketahanan pangan daerah berjalan secara parsial dan kurang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Kebijakan pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan daerah pun menjadi sorotan.
Lalu apa rekomendasi Pansus DPRD Lampung terkait ketahanan pangan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung? Ada lima poin, yaitu:
1. Kepada Gubernur, agar segera menyusun dan menetapkan rencana pangan daerah sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjadi dasar arah kebijakan ketahanan pangan daerah, serta memastikan integrasinya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
2. Kepada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, agar melakukan penguatan sistem informasi pengelolaan data pangan melalui pengembangan sistem informasi pangan daerah yang terintegrasi dan berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi. Sehingga data produksi, konsumsi, distribusi, serta cadangan pangan dapat dikelola secara akurat, mutakhir, dan terkoordinasi. Selain itu, perlu didorong penguatan Sistem Informasi Pangan dan Gizi (SIPG) berbasis regulasi daerah, guna memastikan ketersediaan data pangan yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
3. Kepada Pemprov Lampung, agar memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, melalui penegasan zonasi lahan pertanian yang dilindungi, pengendalian alih fungsi lahan secara lebih efektif, serta terintegrasi kebijakan tata ruang dengan kebijakan pembangunan sektor pertanian.
4. Kepada OPD terkait, agar meningkatkan koordinasi lintas sektor dan lintas pemerintahan dalam pelaksanaan program peningkatan produksi pangan, termasuk dalam kegiatan optimalisasi lahan, penguatan infrastruktur irigasi, serta pengelolaan sumber daya air yang mendukung produktivitas pertanian.
5. Kepada Pemprov Lampung melalui perangkat daerah terkait, agar memperbaiki sistem pengelolaan cadangan pangan daerah dengan memperkuat mekanisme perencanaan kebutuhan, pengawasan pelaksanaan program di lapangan, serta integrasi sistem pelaporan cadangan pangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait.
Bagaimana penilaian Pansus DPRD Lampung mengenai PT Lampung Jasa Utama (Perseroda)? Besok kupasannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)


