![]() |
| Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Irwan Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Medan Sumatera Utara. Foto: Ist. |
INILAMPUNGCOM -- Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Irwan Perangin Angin dan Imam Subakti di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/42026), menjadi ajang pembuktian dari sudut pandang ahli hukum.
Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tim Penasihat Hukum ini mengungkap fakta bahwa skema inbreng dan peralihan hak atas tanah dari PTPN II kepada PT NDP untuk proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) sejatinya telah bergerak sesuai koridor hukum bisnis dan pertanahan yang sah.
Hadir sebagai saksi Ahli Hukum Bisnis dan Korporasi, Prof. Nindyo Pramono, membedah persoalan ini dari akar prinsip kemandirian korporasi. Sebagai entitas bisnis, PTPN II dinilai memiliki kedaulatan dalam mengambil keputusan strategis terkait anak perusahaannya. Prof. Nindyo menegaskan bahwa langkah inbreng kepada PT NDP bukanlah ranah yang mewajibkan persetujuan Kementerian Keuangan. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan bentuk beschikking atau keputusan administratif korporasi yang sah secara konstitusional selama mengantongi persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menilik aspek regulasi, Prof. Nindyo mengacu pada Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010 sebagai landasan bahwa PTPN II telah patuh menempuh prosedur penghapusbukuan aktiva tetap. Dalam logika hukum korporasi, peran PTPN II sebagai penyetor modal hanya terbatas pada pelepasan lahan yang nilainya kemudian bertransformasi menjadi kepemilikan saham di PT NDP.
Menanggapi polemik kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang dipermasalahkan, ia menilai keputusan direksi untuk terus memutar roda bisnis berdasarkan mandat RUPS adalah langkah yang dapat dibenarkan. Hal ini mengingat belum adanya aturan teknis mendetail yang mengatur pelaksanaan kewajiban tersebut di lapangan.
Senada dengan aspek bisnis, perspektif Ahli hukum pertanahan pun menegaskan argumentasi pembelaan. Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi menjelaskan bahwa perubahan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Tanah Negara sebelum akhirnya dimohonkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP adalah sebuah perbuatan hokum yang tidak larang. Perubahan hak ini diperlukan karena adanya perbedaan lini bisnis utama (core business) antara pihak pemberi dan penerima inbreng.
Terkait legalitas administratif, Prof. Nurhasan menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN merupakan produk hukum yang bersifat final dan mengikat. Selama SK tersebut tidak dibatalkan oleh pejabat penerbit, otoritas di atasnya, atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka instrumen tersebut memiliki kepastian hukum yang mutlak.
Para ahli juga meluruskan persepsi keliru mengenai isu kerugian negara terkait kewajiban lahan 20 persen. Lahan tersebut ditegaskan tidak bisa diserahkan begitu saja secara cuma-cuma kepada negara. Secara regulasi, diperlukan mekanisme kerja sama dan kesepakatan ganti rugi yang konkret. Tanpa adanya payung teknis dan kesepakatan formal, penyerahan lahan secara administratif mustahil dilakukan. Dengan demikian, ketiadaan penyerahan tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
Ditemui usai sidang, tim penasihat hukum Irwan Perangin Angin dari kantor hukum Fernandes Partnership, Fernandes Raja Saor dan Ahmad Firdaus Syahrul, menyatakan rasa puas atas kesaksian para Ahli Hukum yang dihadirkan. Mereka optimis keterangan ahli telah memberikan gambaran jernih bagi Majelis Hakim bahwa tindakan kliennya adalah murni keputusan korporasi yang patuh aturan.
"Keterangan ahli hari ini menjadi cahaya terang bahwa tidak ada aturan yang ditabrak. Semua berjalan sesuai koridor hukum bisnis dan pertanahan," ujar Fernandes. Estafet persidangan akan kembali berlanjut pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pendalaman keterangan ahli tambahan dari pihak terdakwa. (mfn/rls)

