![]() |
| PT Lampung Jasa Utama -LJU- (Perseroda) |
INILAMPUNGCOM - Rekomendasi Pansus DPRD Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama -LJU- (Perseroda) yang disampaikan dalam rapat paripurna hari Senin (30/3/2026) lalu, harus mendapat perhatian serius dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Mengapa demikian? DPRD menegaskan bahwa Gubernur Mirza -selaku pemegang saham- wajib memberikan teguran kepada Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung, agar tim tersebut memberikan pendampingan melekat -asistensi- dan supervisi mingguan terhadap seluruh proses penyehatan perusahaan.
DPRD juga menilai, Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung bertanggungjawab penuh atas lemahnya fungsi monitoring yang menyebabkan degradasi kinerja PT LJU selama ini, dan kini berada dalam financial zona distress, yang mengarah pada potensi kepailitan.
Kondisi PT LJU yang saat ini menuju kebangkrutan, memang tidak bisa dilepaskan dari mandulnya kinerja Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung. Fakta ini pun diungkap oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 12/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Dituliskan oleh BPK: Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung yang dibentuk setiap tahun oleh Pemprov Lampung belum pernah melakukan evaluasi lebih lanjut atas keberlangsungan usaha PT LJU, untuk mencari solusi atas kondisi keuangan perusahaan yang berada dalam distress zone.
Lalu bagaimana sebenarnya kondisi PT LJU yang sejak bulan Juni 2025 posisi komisaris utama dijabat Mulyadi Irsan -Asisten Bidang Perekonomian & Pembangunan Setdaprov Lampung- dan Mahrizal Sinaga sebagai komisaris independen, serta sejak September 2025 Oktavianus Yulia menjadi direktur utama dan Amri Zamani selaku direktur operasional? Harus diakui, BUMD yang 100% sahamnya dimiliki Pemprov Lampung dengan modal Rp40 miliar ini, lebih banyak mengalami kerugian dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2021, PT LJU mencatat kerugian Rp4.287.161.668, tahun 2022 kerugiannya Rp1.737.101.626. Tahun 2023 menuai laba Rp192.122.757.226, tahun 2024 juga menangguk keuntungan Rp17.568.885.075, dan pada semester I tahun 2025 sudah mencatatkan besaran kerugian sebanyak Rp873.533.589.
Mengapa pada tahun buku 2023 dan 2024 PT LJU bisa memperoleh keuntungan? Menurut BPK: Dikarenakan menerima dividen dari anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang mendapat kucuran dana PI 10% PH-OSES senilai Rp271,5 miliar.
Jadi Ajang "Bancakan"
Ironisnya, dalam kondisi keuangan PT LJU yang tidak pernah sehat itu, justru BUMD ini menjadi ajang "bancakan" oleh pengelolanya. Tidak alang kepalang, sedikitnya terdapat dana sebesar Rp2.153.255.000 yang "nyangkut" -dituliskan sebagai piutang macet- pada direksi terdahulu, yang sampai saat ini belum kembali ke kas perusahaan.
Benarkah demikian? Berikut datanya dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sd Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan Anak Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya, tanggal 27 Januari 2026:
1. Uang PT LJU sebesar Rp1.047.735.000 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RA, Direktur Umum dan Keuangan PT LJU periode 2015-2019.
2. Uang PT LJU sebesar Rp530.000.000 digunakan diluar kepentingan perusahaan oleh AYJ, Direktur Utama PT LJU periode 2015-2019.
3. Uang PT LJU sebesar Rp502.000.000 digunakan diluar kepentingan perusahaan alias untuk urusan pribadi oleh Shm, Direktur Utama PT LJU periode 2012-2014.
4. Uang PT LJU sebesar Rp73.520.000 digunakan oleh AG, Direktur Bisnis PT LJU tahun 2020, untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu diungkapkan oleh BPK bahwa terdapat uang PT LJU sebesar Rp30.000.000 di TH, Plt Direktur Utama PT LJU tahun 2023, dan Rp8.000.000 ditangan ASI, Direktur Utama PT LJU tahun 2024.
Keberadaan uang PT LJU sebesar Rp41.000.000 pada dua mantan petinggi PT LJU itu terkait dengan sewa kantor project managed service internet di Kota Metro yang sesungguhnya fiktif.
*Penghasilan Gila-gilaan
Tragisnya lagi, dalam kondisi perusahaan yang terus menerus mengalami kerugian dan menuju kebangkrutan, penghasilan direksi dan komisarisnya layak dibilang gila-gilaan.
Untuk diketahui, penghasilan per bulan pengelola PT LJU periode tahun 2025 berdasarkan hasil RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Direktur Utama: Gaji Rp27.000.000. Tunjangan jabatan Rp13.500.000. Tunjangan BPJS TK Rp1.549.800. Potongan BPJS TK Rp8.247.420. Total penghasilan Rp33.802.380.
2. Direktur Operasional: Gaji Rp22.950.000. Tunjangan jabatan Rp11.575.000. Tunjangan BPJS TK Rp1.317.330. Potongan BPJS TK Rp6.661.375. Total penghasilan Rp29.080.955.
3. Komisaris Utama: Gaji Rp10.515.790. Tunjangan jabatan Rp5.257.895. Potongan BPJS TK Rp788.684. Total penghasilan Rp14.985.001.
4. Komisaris Independen: Gaji Rp9.464.210. Tunjangan jabatan Rp4.732.105. Potongan BPJS TK Rp567.853. Total penghasilan Rp13.628.462.
Sementara, pendapatan operasional PT LJU pada semester I tahun 2025 hanya Rp1.038.516.837, dengan beban usaha Rp2.315.053.905,81. Dengan demikian, angka kerugian tercatatkan sebesar Rp1.276.537.066,81. (kgm-1/inilampung)


