-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus DKPP Nebeng Helikopter KPU: Harusnya Tio Aliansyah Dipecat

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 30 Juli 2026

ilustrasi

INILAMPUNGCOM ---Beragam kritik naik ke permukaan atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus keterlibatan salah satu anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah, dalam kasus penggunaan ---alias nebeng -- helikopter sewaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yang mencuat adalah kritik keras dari Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh.

Terang-terangan JPPR menilai, DKPP tidak memberikan teladan dalam putusan Tio Aliansyah yang terbukti melanggar kode etik, yang hanya disanksi peringatan keras dan pelarangan menangani perkara hingga 90 hari.

Menurutnya, kasus Tio sangat jelas memperlihatkan adanya irisan fakta dengan kasus Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dan Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i. Karena mereka sama-sama menaiki helikopter yang dinilai DKPP tidak memperhatikan prinsip sense of ethics dan sense of good governance.

Dalam putusan terhadap Parsadaan dan Abdullah, JPPR mengetahui sanksi yang diberikan adalah peringatan keras. Sehingga menurut Rendy, seharusnya DKPP tidak memberikan sanksi yang sama kepada Tio Aliansyah. 

"Logikanya, kalau misalnya Pak Parsadaan KPU itu peringatan keras, yang DKPP ini pemberhentian dong. Harus lebih keras dari peringatan keras," ujar dia kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 30 Juli 2026.

Sosok yang kerap disapa Rambo itu memandang, DKPP sebagai lembaga penegak etik patut memberikan contoh konkret kepada seluruh penyelenggara pemilu, agar pelanggaran serupa tidak berulang di kemudian hari.

Dengan tegas dikatakan seharusnya Tio Aliansyah dipecat sebagai anggota DKPP. 

"Kenapa (harus dijatuhkan sanksi pemberhentian)? Ini supaya ada efek jera dan jadi pembelajaran. Jangan DKPP yang adalah pengadilan etik, benteng etik penyelenggara pemilu, melakukan pelanggaran etik juga," tuturnya.

Rambo memahami, persoalan etik Tio Aliansyah tidak bisa jera hanya melalui sanksi administratif berupa pelarangan penanganan perkara selama 90 hari saja.

"Kalau dalam putusan tadi dibacakan dia terbukti melanggar, nah terbukti melanggar itu aja udah problem. Ya kan? Dan ini pertama kali terjadi loh kasus seperti ini  (dipimpinan DKPP)," sesalnya.

Ditambahkan: "Masa ada DKPP nggak tahu etik dan nggak tahu, atau sensornya nggak bisa mendeteksi bahwa apa yang dia lakukan itu berpotensi melanggar etik." 

Sementara sumber inilampung.com Kamis malam, 30 Juli 2026, menyatakan kasus yang melilit Tio bakal menjadi "bola salju" yang membuat DKPP tersudut.

"Bakal banyak elemen masyarakat yang menyoal kasus Tio ini ke depan," kata dia. (zal/inilampung)

LIPSUS