-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Ketum HIPMI AHB Masuk Pusaran Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 03 Agustus 2026

Akbar Himawan Buchari

INILAMPUNGCOM ---Mantan Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari dikabarkan masuk dalam pusaran kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Medan.


Akbar Himawan Buchari diduga turut menerima uang senilai Rp3,5 miliar dalam kasus korupsi DJKA Medan.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara membahas pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan," kata  Achmad Taufik Husin, Sabtu.


Bahkan, sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. "Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek," kata Achmad Taufik Husin, Sabtu.


Akbar Himawan Buchari adalah pengusaha asal Aceh, kelahiran 25 November 1988. Dia juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Golkar periode 2019-2024, lalu Ketua Umum BPP HIPMI 2023-2026. Jabatan Ketum HIPMI, berakhir lewat Munas HIPMI di Lampung sebulan lalu.


Akbar dikenal pengusaha aoutubus yang memiliki ratusan armada angkutan. Bisnis merambah perkebunan, tambang, dan property.


Fakta Persidangan

Perkara ini bermula dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan. Dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.


Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim secara khusus menyoroti dugaan penyerahan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.


"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Hal Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan pada Kamis, 25 Juni 2026.


Dalam persidangan sebelumnya, bahkan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui perantara bernama Roni.


"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ujar Eddy di hadapan majelis hakim.


Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang sedang dikonstruksikan KPK sebagai dasar untuk menentukan arah pengembangan perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Medan. (kgm-3/inilampung)

LIPSUS