![]() |
| Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Gelontoran dana APBD TA 2026 Pemprov Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) berlabel hibah senilai Rp35 miliaran, bukan sebuah pelanggaran, karena sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memperbolehkan.
"Dalam penganggaran APBD, hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan sampai saat ini, Kemendagri juga masih memperbolehkan selama ada usulan dan permohonan," kata Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, Senin siang, 3 Agustus 2026.
Selain itu, posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, lanjut Marindo, memiliki kewajiban untuk mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Terkait hibah Rp35 miliar dari Pemprov Lampung kepada Kejati itu, Marindo menegaskan tidak ada dalam bentuk uang.
Seperti diketahui, persoalan hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung pada tahun anggaran 2026 ini menjadi sorotan berbagai media. Pasalnya, kondisi keuangan Pemprov Lampung sendiri sebenarnya "mengos-mengos". Dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 25 Mei 2026, jelas-jelas terdapat kewajiban -alias utang- jangka panjang Rp2 triliunan. Bahkan ada ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri sebesar Rp1,3 triliunan. Di sisi lain, utang dana segar Rp1 triliun ke BJB harus mulai dicicil di tahun anggaran 2026 ini.
Lalu buat apa saja dana hibah Rp35 miliaran dari Gubernur Mirza bagi lembaga vertikal; Kejaksaan tersebut? Dikutip dari hariankandidat.co.id, dana itu digunakan untuk membiayai 17 paket proyek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah di Lampung. Terdiri dari:
1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung, senilai Rp13.499.792.446.
2. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Metro, Rp4.999.707.022.
3. Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandarlampung di Panjang, Rp4.499.426.011.
4. Pembangunan/Rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung, senilai Rp1.749.599.710.
5. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran, Rp1.245.950.303.
6. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat, Rp1.239.957.814.
7. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat, Rp1.231.911.159.
8. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji, Rp1.219.944.492.
9. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu, Rp1.199.938.977.
10. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui), Rp945.962.773.
11. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan, Rp769.927.373.
12. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara, Rp559.972.504.
13. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung, Rp557.803.693.
14. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan, Rp394.233.570.
15. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus, Rp349.980.000.
16. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan 2 Tipe C Kejati Lampung, Rp283.342.500.
17. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang), Rp750.574.850. (kgm-1/inilampung)

.jpeg)