![]() |
| Massa melakukan pembakaran hingga meluluh-lantakkan berbagai fasilits PT BSA, Lampung Tengah (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Meledaknya aksi massa yang melakukan pembakaran hingga meluluh-lantakkan berbagai fasilits PT BSA -anak usaha Bumi Waras atau PT Sungai Budi Grup-, Rabu, 12 Agustus 2026, di Dusun Sriwaya, Kampung Anak Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, mendapat tanggapan serius dari YLBHI-LBH Bandarlampung.
Dalam siaran pers ditandatangani Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang dikirimkan ke inilampung.com, Rabu petang, ditegaskan bila tragedi pembakaran beragam sarana anak usaha Bumi Waras itu adalah alarm kegagalan negara menuntaskan konflik agraria di Anak Tuha.
Menurut YLBHI–LBH Bandar Lampung, kebakaran kantor dan mess PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai peristiwa pembakaran atau gangguan keamanan. Peristiwa tersebut harus ditempatkan dalam konteks konflik agraria yang telah berlangsung lama dan hingga kini belum diselesaikan secara substantif, adil, dan berkelanjutan oleh negara.
Ditegaskan bahwa pembakaran dan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif berdasarkan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh menghapus pertanyaan yang lebih mendasar: Mengapa konflik agraria di Anak Tuha dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka?
Dijelaskan oleh YLBHI-LBH Bandar Lampung, PT BSA merupakan bagian dari struktur korporasi yang lebih besar. Berdasarkan dokumen perusahaan yang tersedia, PT BSA memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk dan menjalankan kegiatan perkebunan di Lampung. Karena itu, konflik Anak Tuha juga harus dilihat dalam konteks ketimpangan relasi antara masyarakat yang bergantung pada tanah dengan korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi, akses hukum, dan kapasitas kelembagaan yang jauh lebih besar.
Prabowo Pamungkas menilai, berbagai persoalan mengenai sejarah penguasaan tanah, status dan legalitas hak atas tanah, proses penerbitan HGU, perizinan usaha perkebunan, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, serta klaim masyarakat harus diperiksa secara terbuka dan independen.
"Pemerintah tidak boleh menganggap penguasaan tanah oleh perusahaan sah hanya karena terdapat dokumen formal tanpa memeriksa proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban, dan kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu," kata Direktur LBH Bandar Lampung itu.
Diuraikan, konstitusi melalui Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Artinya, pemerintah tidak boleh baru hadir ketika konflik berubah menjadi persoalan keamanan. Negara berkewajiban mencegah konflik, menyelesaikan akar persoalan, melindungi masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya agraria berlangsung secara adil," tutur Prabowo.
Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan pengelolaannya harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, konflik agraria tidak dapat direduksi menjadi sengketa privat antara perusahaan dan masyarakat. Konflik agraria juga merupakan persoalan tata kelola negara.
*Jangan Jadikan Alasan untuk Represi
YLBHI–LBH Bandar Lampung mengingatkan Kepolisian agar tidak menjadikan peristiwa kebakaran di PT BSA sebagai pintu masuk bagi kriminalisasi massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat Anak Tuha.
Ditegaskan Prabowo, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban individual, bukan berdasarkan identitas seseorang sebagai warga, petani, peserta aksi, atau bagian dari kelompok masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan. Proses penyelidikan dan penyidikan wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, due process of law, hak atas bantuan hukum, serta larangan tindakan sewenang-wenang.
Ditegaskan bahwa penolakan terhadap tindakan represif bukan berarti membenarkan pembakaran. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara.
*Negara Harus Selesaikan Akar Konflik
Direktur LBH Bandar Lampung menambahkan,
Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung harus menghentikan pendekatan keamanan sebagai respons utama dan segera menyelesaikan akar konflik melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan berkeadilan. Penyelesaian tersebut harus mencakup pemeriksaan terhadap sejarah penguasaan tanah, status dan batas HGU, legalitas dan pelaksanaan kewajiban perusahaan, dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat, perizinan usaha perkebunan, serta seluruh bukti dan klaim yang diajukan warga.
LBH mengingatkan, masyarakat harus ditempatkan sebagai pihak yang setara dalam proses penyelesaian, termasuk memperoleh akses terhadap dokumen pertanahan yang relevan dan kesempatan untuk menguji klaim perusahaan. Negara tidak boleh terus menempatkan masyarakat dalam konflik agraria sebagai sumber gangguan keamanan. Masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada tanah adalah pihak yang paling terdampak ketika konflik dibiarkan tanpa penyelesaian.
Ditambahkan, peristiwa pembakaran sarana PT BSA ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah cara menangani konflik agraria. Ketertiban yang dibangun melalui pengerahan aparat tanpa menyelesaikan ketidakadilan agraria bukanlah penyelesaian; ia hanya menunda konflik berikutnya.
Desakan YLBHI–LBH Bandar Lampung:
1. Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung segera menyelesaikan konflik agraria Anak Tuha secara menyeluruh, transparan, partisipatif, dan berkeadilan, bukan semata-mata melalui pendekatan keamanan.
2. Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT BSA, termasuk dasar penerbitan, luas dan batas penguasaan, pelaksanaan kewajiban pemegang hak, serta dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat; membuka dokumen yang relevan kepada publik dan masyarakat terdampak; serta melakukan pembatalan atau pencabutan apabila ditemukan cacat hukum atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Polda Lampung dan seluruh jajaran Kepolisian memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, proporsional, transparan, dan berbasis pertanggungjawaban individual, serta tidak melakukan intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi massal, atau penggunaan kekuatan berlebihan.
4. TNI tidak terlibat langsung dalam penanganan konflik agraria Anak Tuha, khususnya dalam tindakan penegakan hukum dan urusan sipil yang menjadi kewenangan institusi sipil.
5. Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap konflik agraria Anak Tuha, termasuk dugaan pelanggaran HAM, tindakan aparat, dan kegagalan pemerintah dalam mencegah serta menyelesaikan konflik.
6. Kompolnas RI melakukan pengawasan terhadap tindakan Kepolisian dalam penanganan konflik Anak Tuha guna memastikan tidak terjadi praktik represif, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hak masyarakat. (zal/inilampung)

