![]() |
| Pengadaan Paket Perlengkapan Sekolah di Kota Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Berbagai kegiatan yang didanai APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 ditemukan sarat dengan praktik kecurangan. Salah satunya program pengadaan perlengkapan sekolah bagi peserta didik SD dan SMP dengan anggaran Rp9.240.533.059.
Pelaksanaan pengadaan seragam sekolah peserta didik SD dan SMP ditangani dua penyedia, yakni PT DPA dengan alokasi anggaran Rp5.744.258.059, dan CV Ns mengelola Rp3.496.275.000. Keduanya telah menerima pembayaran 100% atas pekerjaannya pada 28 November 2025 dan 19 Desember 2025.
Apa saja yang ditangani kedua penyedia itu? PT DPA menyediakan tujuh item barang berupa seragam SD -baju dan celana-, seragam batik, sepatu, kaos kaki, topi dan dasi. Dengan harga paket per siswa Rp503.000. Sedangkan CV Ns menyediakan tujuh item barang berupa seragam SMP -baju dan celana-, seragam batik, sepatu, kaos kaki, topi, dan dasi, dengan harga paket per siswa Rp512.000.
Lalu apa temuan BPK yang diungkap dalam LHP Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026? Melalui analisa harga satuan dan konfirmasi kepada penyedia PT DPA diketahui terdapat koreksi harga item "baju seragam" pada komponen bahan baku/pembantu kancing dan label kode produksi pada analisa harga satuan.
Komponen bahan baku kancing dan label kode produksi yang digunakan pada item "baju seragam" sama dengan yang dipakai pada item "baju seragam batik" dengan harga lebih murah.
Selain itu, terdapat koreksi nilai harga item "baju seragam batik" yang hanya berupa atasan/baju, sedangkan untuk item sepatu dan kaos kaki, PT DPA membeli dari pihak lain.
Dan hasil konfirmasi tim BPK kepada PT DPA terdapat koreksi atas harga kaos kaki dan sepatu, yakni sebesar Rp10.266,67 dan Rp97.924,20. Berdasarkan analisa harga dan penjelasan PT DPA, maka terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp421.163.090,60.
Membeli dari Pihak Lain
Bagaimana dengan CV Ns? Dari analisa harga dan konfirmasi ke penyedia perlengkapan sekolah peserta didik SMP ini BPK menemukan fakta bahwa pada pembentuk analisa harga satuan topi dan ikat pinggang sebesar Rp14.877,50, namun yang dijadikan perhitungan harga dalam surat pesanan dan pembayaran Rp16.060. Sehingga terdapat selisih harga Rp1.182.60.
Juga terungkap jika CV Ns tidak memproduksi sendiri kaos kaki dan sepatu, tetapi membeli dari pihak lain dengan harga masing-masing Rp14.410, dan Rp124.410. Maka BPK menyimpulkan dari item kaos kaki dan sepatu ini, CV Ns mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp121.943.250.
Berkat pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2025 ini, terselamatkanlah uang rakyat di APBD 2025 sebanyak Rp543.106.340,60. Yaitu dari pekerjaan PT DPA diselamatkan Rp421.163.090,60 dan dari CV Ns Rp121.943.250.
Atas adanya temuan BPK terhadap program pengadaan perlengkapan sekolah peserta didik SD dan SMP itu, kedua penyedia jasanya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung buru-buru mengembalikan kelebihan pembayaran sebagai bukti kecurangan atas pekerjaannya ke kas Pemkot Bandar Lampung pada Mei 2026 lalu. (zal/inilampung)

