-->
Cari Berita

Breaking News

Hari Ini, Nusron Wahid Diperiksa KPK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 07 Oktober 2026

Nusron Wahid

INILAMPUNGVOM --- Langkah hukum dugaan korupsi di kementerian ATR/BPN terus berlangsung.


Hari ini, Nusron Wahid (NW) sang Menteri ATR/BPN diperiksa sebagai saksi atas suap yang dilakukan sejumlah pejabat kementerian.


"Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.


KPK menyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Budi belum membeberkan materi yang akan digali penyidik dari Nusron dalam pemeriksaan tersebut. Materi pemeriksaan biasanya disampaikan setelah saksi menjalani pemeriksaan.


KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Empat tersangka merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).


Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lain yang terkait perkara tersebut.

Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.


Pemeriksaan Nusron dijadwalkan di tengah proses penyidikan KPK terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi HGB di wilayah Kabupaten Bogor tersebut. (dbs/zal/INIlampung) 

LIPSUS