Oleh : Gunawan Handoko | Pengamat kebijakan publik PUSKAP Lampung
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan fakta jika pekerjaan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengalami ketidaksesuain dalam spesifikasi kontrak. Yakni pada item besi tulangan dan mutu beton.
Apa yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 44B/T/LHP/DJPKN.V.BLP/01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 itu tentu tidak selesai hanya dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran sebesar Rp518.279.913,18 oleh kontraktornya ke kas Pemkot Bandar Lampung. Ada hal krusial yang harus dicermati sejak dini: Bangunan gedung Kejati itu bermasalah pada besi tulangan dan mutu beton.
Keamanan gedung Kejati Lampung itu layak dipertanyakan. Karena ini bukan lagi soal kerugian negara, ini soal keselamatan nyawa dan kejahatan konstruksi.
Kalau BPK sudah menemukan kelebihan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada besi tulangan dan mutu beton, ini bukan masalah sepele. Yang menanggung risiko adalah seluruh struktur bangunan diatasnya. Pengembalian uang saja tidak cukup jika menyangkut mutu beton dan baja yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Contoh paling krusial pada struktur.
Misalnya, dalam dokumen kontrak dan DED, beton untuk kolom dan balok struktur utama menggunakan mutu K-350 atau K-300. Tapi saat dilakukan uji laboratorium –baik Hammer Test maupun Core Drill– ternyata hanya mencapai K-225 atau bahkan K-175. Lalu BPK hanya menghitung selisih harga dikali volume, menyuruh kontraktor mengembalikan. Sementara gedungnya tetap berdiri dengan kolom yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Apakah nantinya gedung ini aman bila terjadi gempa, apakah aman jika di lantai atas ada tumpukan berkas perkara berton-ton? Padahal, logika teknisnya tidak begitu.
Untuk kasus beton yang tidak sesuai mutu, harus diselesaikan sesuai standar konstruksi yang benar. Harus dilakukan grouting atau perkuatan dengan carbon fiber atau jacketing kolom. Kalau perkuatan tidak memungkinkan, maka harus dibongkar total dan cor ulang. Tidak bisa hanya diselesaikan dengan administrasi pengembalian uang.
Perlu menjadi catatan bahwa praktik ketidaksesuaian spek diselesaikan dengan pengembalian selisih harga, sangat berbahaya untuk menghapus pertanggungjawaban pidana dan teknis. Sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan yang disebabkan tidak sesuai spek teknis bisa dipidana hingga 5 tahun. Apalagi ini gedung negara yang dibiayai APBD.
Maka seharusnya BPK RI tidak hanya merekomendasikan untuk mengembalikan kelebihan dana, tetapi juga harus dilakukan perbaikan dan penguatan terhadap konstruksi yang salah. Pengembalian kelebihan pembayaran itu hanya pertanggungjawaban keuangan. Bagaimana pertanggungjawaban teknis dan keselamatan bangunan? Apakah dengan mengembalikan uang, otomatis mutu beton yang kurang akan menjadi kuat tanpa dilakukan perbaikan?
Kejati Lampung sebagai calon pengguna gedung jangan menerima begitu saja. Jangan karena ini hibah, lalu diterima apa adanya. Kejati perlu melakukan audit ulang sebelum menerima hibah, meminta jaminan tanggung jawab dan harus berani menolak jika tidak layak. Lakukan lagi uji mutu beton melalui hammer test atau core drill, minta bantuan Tim Ahli Konstruksi dari perguruan tinggi Universitas Lampung atau yang lain. Jangan sampai gedung Kejati yang seharusnya menjadi simbol tegaknya hukum, justru dibangun dengan cara melawan hukum konstruksi dan membahayakan keselamatan.
Di sisi lain, Dinas PU Kota Bandar Lampung harus membuka secara transparan, temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti sampai tuntas atau belum? Uang Rp518 jutaan itu kecil dibanding risiko keselamatan nyawa bila konstruksi tidak aman akibat melanggar hukum teknis. Terlebih ini merupakan hibah dari pemkot, dimana Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah memberi peringatan terkait hibah ini. Jangan sampai timbul masalah dibelakang hari. (**)

