-->
Cari Berita

Breaking News

Lukman Pura Jangan Cuma Diam: 4 Proyek RSUDAM Rp16,7 M Tinggalkan Masalah Rp708 Jutaan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Minggu, 11 Oktober 2026

dr Lukman Pura, Direktur Baru RSUDAM sejak 6 Oktober 2026 (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - "Come back-nya" dr. Lukman Pura menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sejak Selasa, 6 Oktober 2026, mengemban tugas berat. 


Bukan hanya wajib meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetapi juga "menertibkan" berbagai kusut-masai realisasi pekerjaan pengembangan sarana prasarana di rumah sakit rujukan utama masyarakat Lampung tersebut.


Diketahui, pada tahun anggaran 2025 lalu setidaknya ada empat proyek besar yang dilakukan di RSUDAM, dengan total anggaran Rp16.747.735.750,05. Tiga pekerjaan menggunakan dana BLUD dan satunya dari APBD Provinsi Lampung.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, back up data, as built drawing, foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, tim teknis, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas, didukung hasil pengujian laboratorium independen terhadap empat paket pekerjaan di RSUDAM, disimpulkan telah terjadi realisasi pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Penyimpangan anggarannya mencapai Rp308.732.047,56 ditambah nilai denda keterlambatan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp400.000.000. Totalnya Rp708.732.047,56.


Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026, dapat diungkapkan hal-hal sebagai berikut:


1. Pekerjaan konstruksi di power house dan gardu hubung pendukung tambah daya listrik.


Pekerjaan berdana BLUD senilai Rp1.125.934.299 yang dikerjakan CV BMP tersebut ditemukan oleh tim BPK terjadi kekurangan volume Rp23.061.842,58 dan tidak sesuai spesifikasi Rp7.744.300,24. Total kelebihan pembayaran Rp30.806.142,82.


2. Pekerjaan pembangunan gedung forensik.


Berdana BLUD sebanyak Rp10.845.833.540,51, pekerjaan yang ditangani CV MB tersebut mengalami kekurangan volume Rp166.602.487,51 dan tidak sesuai spesifikasi Rp38.063.738,15. Total kelebihan pembayaran Rp204.666.225,66.


3. Pekerjaan perluasan gedung CSSD menjadi dua lantai.


Menggunakan dana BLUD Rp2.313.114.435,77, proyek yang ditukangi CV PKS ini diketahui mengalami kekurangan volume Rp36.966.082,26. Kelebihan pembayarannya Rp36.966.082,26.


4. Pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Instalasi Gizi tahap II. 


Menggunakan dana APBD Provinsi Lampung TA 2025 senilai Rp2.462.853.474,77, pekerjaan yang ditangani CV NK ini diketahui terdapat kekurangan volume Rp13.421.560,90, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp22.882.035,92. Total kelebihan pembayaran Rp36.303.596,82.


Atas kelebihan pembayaran kepada rekanan akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak tersebut, CV NK telah menyetorkan ke RKUD Provinsi Lampung sebesar Rp36.303.596,82 pada 20 Mei 2026, dan dari tiga rekanan lainnya dilakukan penyetoran ke rekening kas BLUD RSUDAM senilai Rp92.772.225,08. 


Sementara di sisi lain terdapat keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung forensik oleh CV MB selama 77 hari, dengan nilai denda keterlambatan sebanyak Rp752.368.632,99. Pada tanggal 13 Mei 2026 telah dilakukan penyetoran atas keterlambatan pekerjaan itu sebesar Rp352.368.632,99. Dengan demikian, CV MB masih memiliki kewajiban kepada RSUDAM senilai Rp400.000.000 lagi.


Berdasarkan uraian tersebut diketahui bahwa hingga saat ini -setidaknya hingga 26 Mei 2026- terdapat dana BLUD RSUDAM yang masih ditangan rekanan sebesar Rp479.665.925,66. Yaitu dari total kelebihan pembayaran dan keterlambatan pekerjaan Rp708.742.047,56 dikurangi yang telah disetorkan -baik ke RKUD Provinsi Lampung maupun rekening kas BLUD RSUDAM- sebesar Rp129.076.121,90. 


Terkait hal ini, dr. Lukman Pura jangan cuma diam. Karena BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUDAM untuk memproses kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas BLUD, serta memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan gedung forensik dan menyetorkannya ke kas BLUD.


Apakah dr. Lukman Pura akan menindaklanjuti temuan BPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas tiga pekerjaan tahun 2025 itu untuk mengisi pundi-pundi BLUD RSUDAM? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari yang bersangkutan. (kgm-2/inilampung)

LIPSUS