![]() |
| Bendahara DPC Partai Gerindra, Yunika Indahayati (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Sampai Rabu, 14 Oktober 2026, kasus dugaan penggelapan tujuh mobil rental oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang juga Bendahara DPC Partai Gerindra, Yunika Indahayati, belum juga gelar perkara.
Diduga, penyisiran perkara yang terang benderang ini "numbur tembok". Maksudnya? Diduga kuat penerima gadaian mobil rentalan dari Ika -panggilan beken Yunika Indahayati- merupakan "orang gerot'. Yakni berlatarbelakang politisi -anggota DPRD Bandar Lampung-, pengusaha top, dua perwira Kepolisian, dan ASN. Disebut-sebut, mereka enggan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Mengapa begitu? Dikutip dari heloindonesia.com, karena para "orang gerot" itu khawatir hutangnya tidak akan dibayar oleh terlapor.
Uniknya, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung yang biasanya "gercep", hingga kini tidak melakukan apapun atas perkara yang dialamatkan kepada Ika, sang anggota Dewan juga. Ditengarai, karena ada anggota BK yang juga menerima gadaian mobil rental dari Bendahara Partai Gerindra Bandar Lampung tersebut.
Diketahui, pelapor M. Debby Diningrat, telah berhasil menarik secara mandiri beberapa mobil rental yang disewa Ika dari penerima gadai. Yaitu dari seorang anggota Polri berpangkat AKBP berhasil ditarik tiga unit mobil; Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova Reborn. Total gadai dengan sertifikaf tanah Rp2,3 miliar. Saat ditemukan, plat kendaraan juga telah diganti atau memakai plat palsu.
Lalu dari satu perwira Polri, ditarik Toyota Avanza Metic. Dari pegawai sang pengusaha top, telah diamankan Toyota Avanza Veloz yang digadaikan senilai Rp70 juta. Sedangkan dari seorang ASN, ditarik Toyota Inova Reborn yang digadaikan senilai Rp75 juta.
Sang Politikus "Ngelawan"
Sedangkan seorang politikus terkenal yang juga anggota DPRD Bandar Lampung melakukan "perlawanan".
Diketahui, ia memegang kendaraan Toyota Innova Zenix dengan nilai gadai Rp150 juta. Informasinya, wakil rakyat yang dikenal sebagai "orang gerot" ini tidak mau mengembalikan unit ditangannya hingga pemiliknya melaporkan dirinya ke Polda Lampung dan aparat Kepolisian menjemput kendaraan sebagai barang bukti.
Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat alat bukti dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kami kuatkan alat bukti dulu, setelah terkumpul, baru gelar perkara dan proses lebih lanjut," kata AKBP Ujang.
Ditambahkan, pihaknya akan memeriksa enam saksi lagi, yang berprofesi sebagai ASN, anggota DPRD, dan lainnya.
Untuk pengingat, kasus yang menyeret Bendahara Gerindra Bandar Lampung, Yunika Indahayati, ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026. Pelapor mengaku mengalami kerugian Rp1,16 miliar.
Langkah apa yang akan diambil pelapor atas "bertele-telenya" penanganan perkara ini? Sayangnya, kuasa hukum M. Debby Diningrat, Sulaiman Suhaimi, tidak merespon permintaan penjelasan yang dikirimkan inilampung.com sejak beberapa hari lalu hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)

