![]() |
| Rikky Apriga Yuzaki, sang "direktur boneka" dari PT Kayla Jaya Abadi (KJA) |
INILAMPUNGCOM - Penegakan hukum yang tebang pilih masih terjadi di Provinsi Lampung. Salah satunya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2020.
Hingga kini, yang telah mendekam di bui hanyalah Rikky Apriga Yuzaki, sang "direktur boneka" dari PT Kayla Jaya Abadi (KJA), perusahaan yang mengerjakan proyek Taman Hutan Kota tersebut.
Hari Senin, 28 September 2026 lalu, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang diketuai Adi Ismet, SH, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Putusan ini turun satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2026/PNTjk tanggal 19 Agustus 2026.
Seperti diketahui, Rikky Apriga Yuzaki sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tipikor proyek Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. "Direktur boneka" PT KJA ini divonis lima tahun penjara, denda Rp200.000.000, dan membayar uang pengganti sebesar Rp512.000.872.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Rikky Apriga Yuzaki dengan pidana 7,5 tahun penjara.
Buka-bukaan di Persidangan
Dalam persidangan, terdakwa Rikky Apriga Yuzaki mengaku sebenarnya ia tidak memahami tugas maupun kewenangan sebagai direktur perusahaan, yang namanya tercantum dalam daftar proyek. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa hanyalah “direktur boneka” yang tidak memiliki kendali riil atas perusahaan.
Diungkapkan secara terbuka oleh Rikky bahwa penunjukannya sebagai Direktur PT KJA terjadi secara mendadak dan semata karena motif ekonomi. Saat itu, terdakwa Rikky mengaku ditelepon oleh saksi Jamaluddin Yusuf.
Untuk apa? Tujuannya menandatangani berkas jabatan Direktur PT KJA. Lantaran butuh pekerjaan, ia pun setuju.
Sesampainya di lokasi, terdakwa Rikky hanya bertemu Jamaluddin Yusuf yang menyodorkan berkas, tanpa ada pihak notaris. Selain itu, selama proyek Taman Hutan Kota berjalan, ia tak pernah menggelar rapat, mengambil keputusan operasional, ataupun tugas lainnya.
Dia hanya mengaku mencairkan uang di bank dan menyerahkannya kepada Jamaluddin Yusuf. Dalam surat dakwaan JPU, nama saksi Jamaluddin Yusuf memang jelas tercantum.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, jika perbuatan terdakwa Rikky Apriga Yuzaki dilakukan bersama saksi Jamaluddin Yusuf. Dimana terdakwa selaku Direktur PT KJA yang merupakan penyedia pada pekerjaan pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan saksi Jamaluddin Yusuf, sekira bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum.
Apa perbuatannya? Yakni dengan mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan surat perjanjian (kontrak). Dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.024.016.345.
Namun, hingga putusan terhadap Rikky diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang bahkan telah ada putusan majelis hakim banding PT Tanjungkarang, status Jamaluddin Yusuf tidak kunjung menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Mengapa bisa begitu? Beberapa sumber menyatakan diduga karena ia mempunyai backing "orang gerot". Sehingga para jaksa di Lampung pun "jiper" untuk menstatuskannya sebagai tersangka apalagi terdakwa.
Yang pasti, kini Rikky Apriga Yuzaki telah menjalani nestapanya sebagai "direktur boneka" di balik terali besi. Dan Jamaluddin Yusuf tetap menikmati hidup bebas layaknya tiada dosa. (zal/inilampung)

