![]() |
| Temuan BPK di Pemkot Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas adanya penyimpangan penggunaan dana APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 terkait dana penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp256.327.894, sampai akhir Mei 2026 masih menyisakan masalah sebanyak Rp151.534.893.
Menurut penelusuran inilampung.com, sampai Rabu, 14 Oktober 2026, kelebihan pembayaran dana penunjang kelurahan tersebut belum disetorkan ke kas Pemkot Bandar Lampung.
Mengapa bisa begitu? Sebuah sumber di Pemkot Bandar Lampung menjelaskan, seharusnya Inspektorat yang menindaklanjuti temuan BPK dengan memanggil pihak terkait untuk mengembalikan anggaran yang digunakan tidak sesuai ketentuan ke kas daerah.
"Tapi repot sekarang ini, Inspektorat nggak punya nyali. Tugas pendisiplinan penggunaan anggaran nggak pernah ditangani serius," kata sumber itu.
Terlepas dari penilaian tersebut, menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, dari 19 Lurah di tiga kecamatan, masih terdapat 12 Lurah yang belum menyelesaikan tanggungjawabnya. Dan menariknya, ke-12 Lurah tersebut kompak hanya menyetorkan ke kas pemkot Rp1.500.000 dari berapapun kewajiban yang harus diselesaikan.
Lurah mana saja itu? Berikut datanya sesuai yang diungkap LHP BPK:
A. Kecamatan Telukbetung Timur:
1. Kelurahan Kota Karang Raya. Kelebihan pembayaran Rp14.932.000. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp13.432.000.
2. Kelurahan Kota Karang. Kelebihan pembayaran Rp15.060.000. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp13.560.000.
3. Kelurahan Sukamaju. Kelebihan pembayaran Rp10.992.070. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp9.492.070.
4. Kelurahan Perwata. Kelebihan pembayaran Rp16.290.500. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp14.790.500.
5. Kelurahan Way Tataan. Kelebihan pembayaran Rp16.912.500. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp15.412.500.
6. Kelurahan Keteguhan. Kelebihan pembayaran Rp17.609.500. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp16.109.500.
B. Kecamatan Telukbetung Selatan:
1. Kelurahan Sumur Putri. Kelebihan pembayaran Rp7.701.000. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp6.201.000.
2. Kelurahan Telukbetung. Kelebihan pembayaran Rp12.916.250. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp11.416.250.
3. Kelurahan Talang. Kelebihan pembayaran Rp14.790.750. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp13.290.750.
4. Kelurahan Pesawahan. Kelebihan pembayaran Rp18.029.073. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp16.529.073.
5. Kelurahan Gunung Mas. Kelebihan pembayaran Rp18.179.000. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp16.679.000.
6. Kelurahan Gedong Pakuon. Kelebihan pembayaran Rp6.122.250. Disetorkan Rp1.500.000. Sisa Rp4.622.250.
Sementara untuk tujuh kelurahan di Kecamatan Tanjungkarang Barat, seluruhnya telah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai jumlah yang menjadi temuan BPK.
Diberitakan sebelumnya, belasan Lurah pada tiga kecamatan di wilayah Kota Bandar Lampung diketahui telah mempraktikkan ilmu "kicut-kicutan" dalam hal belanja honor tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan berdana APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 kemarin.
Untuk diketahui, belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang dianggarkan pada setiap kecamatan, diantaranya digunakan sebagai biaya penunjang administrasi kelurahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000 per kegiatan untuk setiap kelurahan. Penetapan besarannya berdasarkan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 289/I.01/HK/2025 tentang Penetapan Biaya Penunjang Administrasi Kelurahan se-Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Ironisnya, pada tiga kecamatan dengan total anggaran Rp570.000.000, terjadi selisih lebih sebanyak Rp256.327.894 atau hampir 50% dari dana yang disediakan.
Di kecamatan mana saja temuan "kicut-kicutan" biaya penunjang administrasi kelurahan itu?
1. Kecamatan Telukbetung Timur. Belanja penunjang administrasi kelurahan Rp180.000.000. SPJ tidak sesuai kondisi senyatanya Rp104.382.000. Pajak telah disetorkan Rp411.980. Pengeluaraan riil Rp12.173.450. Selisih lebih Rp91.796.570.
2. Kecamatan Telukbetung Selatan. Belanja penunjang administrasi kelurahan Rp180.000.000. SPJ tidak sesuai kondisi senyatanya Rp101.587.500. Pajak telah disetorkan Rp817.500. Pengeluaraan riil Rp23.031.677. Selisih lebih Rp77.738.323.
3. Kecamatan Tanjungkarang Barat. Belanja penunjang administrasi kelurahan Rp210.000.000. SPJ tidak sesuai kondisi senyatanya Rp145.415.000. Pajak telah disetorkan Rp1.244.466. Pengeluaraan riil Rp57.377.533. Selisih lebih Rp86.793.001.
Bila disatukan dari belanja penunjang administrasi kelurahan pada tiga kecamatan tersebut nilainya Rp570.000.000, SPJ tidak sesuai kondisi senyatanya Rp351.384.500, dan pajak yang telah disetorkan Rp2.473.946. Sedangkan pengeluaran riil hanya Rp92.582.660. Dengan demikian, terjadi selisih lebih Rp256.327.894.
Mengungkap Praktik "Kicut-kicutan"
Sesuai ketentuan, biaya penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp300.000.000 dibayarkan empat tahap atau sebesar Rp7.500.000 per tahap per kelurahan, sehingga setiap kelurahan mendapatkan pencairan biaya penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp30.000.000 pada tahun anggaran 2025 kemarin.
Hasil wawancara tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan seluruh Lurah pada Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, dan Tanjungkarang Barat diketahui jika dana penunjang administrasi kelurahan tidak seluruhnya diserahkan melalui rekening Bank Lampung. Dengan perincian: Atas nama pribadi enam orang Lurah di Kecamatan Telukbetung Timur, sedangkan untuk dua kecamatan lainnya atas nama masing-masing kelurahan.
Dari pemeriksaan atas SPJ biaya penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp570.000.000, terungkaplah praktik "kicut-kicutan" tersebut. Hasil konfirmasi tim BPK kepada toko/penyedia diketahui bahwa bukti pembayaran atau nota pembelian pada SPJ tidak pernah dikeluarkan oleh pihak toko/penyedia -alias dipalsukan-, nilainya Rp351.384.500.
Selain itu, dari wawancara terhadap 19 orang Lurah diketahui pula jika SPJ dana penunjang administrasi kelurahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Dimana selanjutnya para Lurah menyerahkan bukti pengeluaran belanja riil penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp92.582.660, dan pajak yang telah disetor sebesar Rp2.473.946.
Dari penelisikan tim BPK didapati fakta bahwa terdapat belanja penunjang administrasi kelurahan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp256.327.894.
Terungkapnya praktik "kicut-kicutan" ini langsung ditindaklanjuti oleh enam Lurah di Kecamatan Telukbetung Timur, enam Lurah di Telukbetung Selatan, dan tujuh Lurah di Tanjungkarang Barat dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas Pemkot Bandar Lampung pada awal Mei 2026. Namun, baru Rp104.793.001 dari kewajiban mengembalikan Rp256.327.894. Alias masih tersisa Rp151.534.893.
Itu sebabnya, BPK merekomendasikan kepada Walikota Bandar Lampung agar memerintahkan Camat Telukbetung Timur, Camat Telukbetung Selatan, dan Camat Tanjungkarang Barat untuk menginstruksikan para lurah agar mempertanggungjawabkan belanja penunjang administrasi kelurahan sesuai dengan bukti senyatanya serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp151.534.893 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sudahkah hasil "kicut-kicutan" itu seluruhnya kembali ke kas Pemkot Bandar Lampung? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari ketiga camat yang lurahnya "bermasalah" tersebut. (zal/inilampung)

