![]() |
| Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, usai RDP dengan Komisi III DPRD, Selasa (6/1/2026) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Perolehan PAD Pemprov Lampung tahun 2025 yang drop berat akhirnya memunculkan kebijakan. Tahun 2026 ini tiada lagi program pemutihan PKB dan BBNKB.
Begitulah yang disampaikan Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Lampung, Selasa (6/1/2026) siang.
Pada RDP tersebut, Bapenda memaparkan kinerja penerimaan pajak daerah dengan fokus pada realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang tercatat baru mencapai 42,47%.
Slamet Riadi menjelaskan, capaian tersebut kerap disalahartikan sebagai penurunan kinerja.
Padahal, jika dilihat dari sisi total penerimaan, pendapatan PKB justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau melihat angka realisasi di dokumen memang 42,47%. Tetapi setelah kita akumulasi, secara total pendapatan pajak kendaraan bermotor itu meningkat,” kata dia.
Ia pun memerinci: pada tahun 2024 total pendapatan PKB di Provinsi Lampung mencapai sekitar Rp1,09 triliun.
Sementara pada tahun 2025, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp1,108 triliun atau naik kurang lebih Rp50 miliar.
Diakui Slamet, peningkatan itu tidak sepenuhnya tercermin sebagai pendapatan Pemprov Lampung. Karena mulai tahun 2025 terjadi perubahan skema pembagian akibat kebijakan opsen pajak, di mana dana bagi hasil langsung dibagikan ke kabupaten dan kota.
“Pemprov Lampung pada 2025 hanya memperoleh sekitar Rp692 miliar dari PKB, karena tidak lagi membagi dana bagi hasil. Secara total pendapatan pajaknya naik, tetapi porsi yang masuk ke kas provinsi berkurang,” urainya.
Kondisi tersebut, menurut Slamet, menjadi salah satu faktor utama PAD Provinsi Lampung pada 2025 tidak mencapai target, meskipun secara nominal penerimaan pajak kendaraan bermotor meningkat.
“PAD kita memang tidak tembus target, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyebab utamanya bukan karena penurunan pajak, tetapi karena perubahan skema opsen yang membuat penerimaan langsung terbagi ke kabupaten dan kota,” kata dia.
Menjawab pertanyaan Komisi III terkait strategi tahun 2026, Slamet menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak akan menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemprov memilih fokus pada kepatuhan pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan serta perbaikan kualitas data.
“Di 2026 ini tidak ada program pemutihan. Kita fokus pada validasi dan pemutakhiran data kendaraan bermotor agar potensi pendapatan lebih realistis,” tegas Slamet.
Diungkapkan, selama ini asumsi jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Lampung mencapai sekitar 4 juta unit.
Namun setelah dilakukan validasi selama satu tahun, jumlah kendaraan aktif yang benar-benar memiliki potensi pajak hanya sekitar 2 juta unit.
“Sekitar 2 juta kendaraan itu ternyata tidak aktif dan memang tidak lagi menjadi potensi pajak. Data seperti ini tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar perhitungan target pendapatan,” kata Slamet.
Dijelaskan, Bapenda Lampung menilai pembenahan basis data menjadi kunci utama agar perencanaan pendapatan daerah lebih akurat dan berkelanjutan di tengah perubahan kebijakan fiskal daerah. (zal/inilampung)


