-->
Cari Berita

Breaking News

Buntut Kempesin Ban Mobil Mahasiswi: Anggota DPRD Lampung Andi Robi Kena "Semprot" Sana-sini..!

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 03 Februari 2026

Anggota DPRD Lampung, Andy Roby


INILAMPUNGCOM - Terungkapnya perilaku "malu-maluin diri sendiri" yang dimainkan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP, Andi Robi, dengan mengempeskan empat ban mobil mahasiswi yang parkir di seputaran Gedung DPRD Lampung di Telukbetung, 19 Januari 2026 lalu, dengan alasan dirinya tengah panik karena mendapat kabar ada keluarganya yang sakit, membuat wakil rakyat asal Dapil III -Pringsewu, Pesawaran, Metro- itu menuai "semprotan" dari sana-sini.


Sejak Senin (2/2/2026) kemarin hingga Selasa (3/2/2026) ini berita mengenai Andi Robi trending topik di berbagai fasilitas komunikasi. Terlampau banyak warga netizen yang menghujat perilaku kader PDIP itu. Bahkan ada yang menyarankan agar Ketua DPD PDIP Lampung Winarti membawa Andi Robi ke psikiater. Untuk diketahui kondisi jiwanya. 


Terkait dengan "Skandal Dewan Ngempesin Ban Mobil Mahasiswi" itu, inilampung.com meminta pendapat beberapa tokoh pada Selasa (3/2/2026) siang. Berikut petikannya, yang ditulis secara bertutur:


Dr. Dedy Hermawan (Akademisi FISIP Unila):


Sungguh itu tindakan yang tidak seharusnya, apalagi terhadap mahasiswi yang sesungguhnya adalah bagian dari rakyat.

Anggota DPRD itu kan punya standar perilaku yang harus dijaga dan dirawat. Salah satunya ya menjaga etika dan moral. Apa yang terjadi itu, sungguh memalukan. Bukan hanya yang bersangkutan mempermalukan diri sendiri, tetapi juga mempermalukan lembaga Dewan yang Terhormat.

Sudah tepat masalah ini ditangani oleh Badan Kehormatan. Harapan saya dan tentu harapan masyarakat Lampung secara umum, proses masalah ini secara adil, transparan, dan akuntabel berdasarkan aturan yang berlaku. 

Tentu prinsip klarifikasi patut dikedepankan, sehingga dapat menghasilkan keputusan akhir yang adil. Kalau pun ada sanksi, hendaknya diberikan sesuai ketentuan.


Dr. Suwardi (Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi):


Sudah benar yang dilakukan mahasiswi melapor ke Badan Kehormatan DPRD Lampung, karena ini menyangkut etik. Apalagi korban adalah tamu di rumah rakyat untuk kepentingan penelitian menyusun skripsi. 

Tentu saja apa yang dilakukan anggota Dewan itu sangat patut disayangkan. Begitu ringan tangannya.

Padahal kan bisa konfirmasi atau meminta bantuan Pol PP yang sedang bertugas. 

Dengan mengempeskan ban mobil itu apa jadi solusi? Kan nggak juga. Malah jadi hambatan dan justru mempermalukan diri sendiri.


Gunawan Handoko (Peneliti PUSKAP Wilayah Lampung):


Apa yang dilakukan anggota Dewan dari PDIP itu sangat tidak pantas. Dan yang pasti, tidak sesuai dengan etika pejabat publik. 

Sangat nyata terkesan arogan dan sama sekali tidak menghormati tamu. Padahal, Gedung Dewan itu rumah rakyat. Tempat ngantornya wakil rakyat. 

Harusnya, sebagai anggota Dewan, si Andi Robi itu memberi dan menjadi contoh yang baik. Ini kok malah ngerusak citra Dewan. Dampak psikologisnya menimbulkan tidak percaya masyarakat terhadap lembaga DPRD. 


Helmi Fauzi (Fasilitator & Aktivis):


Baru sekali ini saya tahu, ada orang panik karena mendapat kabar anggota keluarganya sakit tapi ban mobil orang lain yang dikempesin. 

Saya nggak tahu, belajar darimana pola semacam itu. Atau jangan-jangan waktu masih jadi aktivis dulu, sering ngempesin ban mobil orang lain.

Sehingga kebiasaan itu tanpa sadar terbawa saat panik dan lupa kalau sekarang dia berstatus anggota Dewan yang Terhormat.

Apapun dalihnya, perbuatan itu bukan saja mempermalukan diri sendiri tapi juga telah mempermalukan 85 orang anggota DPRD Lampung. Jadi, BK ya harus tegak lurus pada aturan.

Kalau perbuatan melanggar etik semacam ini ditoleransi, pasti citra lembaga Dewan yang rusak di mata publik.

Mestinya PDIP juga bergerak. Memeriksa yang bersangkutan. Ini kan juga mempermalukan partai, masa dibiarin aja. 


Ahmad Yusup (Ketua LSM LP-KPK Lampung):


Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung jelas melanggar Tatib DPRD yang tertuang dalam Peraturan DPRD Lampung Nomor: 1 Tahun 2025.

Kalau ragu, buka saja Bab XII Pasal 171 ayat (2). Pada huruf a mengatur tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji. Huruf b mengatur soal sikap dan perilaku anggota DPRD. 

Dari aturan internal itu, senyatanya Andi Robi melanggar Tatib DPRD. Apalagi dilakukan di lingkungan Kantor DPRD dan korbannya adalah tamu anggota DPRD.

Badan Kehormatan jangan ragu apalagi sampai melempem. Ingat ya, yang membuka adanya kasus ini ke publik kan Ketua BK didampingi wakil ketua dan anggota. Jadi, ya harus mempertanggungjawabkan kepada publik hasil kerjanya. 

Dan saya rasa BK tidak perlu ragu menerapkan sanksi tegas. Kan bisa merekomendasikan pemberhentian, sesuai Pasal 149 ayat (1) huruf c. Dasarnya juga ada di ayat (3) huruf b, yaitu melanggar sumpah/janji dan kode etik.

Saya berharap, DPD PDIP Lampung juga tegas. Kejadian ini mencoreng wajah partai yang selalu mengaku sebagai partainya wong cilik. Kenyataannya ada kader yang baru jadi anggota Dewan sudah merasa besar dan ngeremehin wong cilik.


Dimata saya, kejadian ini telah mempermalukan keluarga besar PDIP Lampung. Karenanya, pimpinan partai harus bertindak tegas. 


Lalu apa tanggapan Andi Robi, Anggota Dewan yang Terhormat, yang ditengarai mengempeskan empat ban kendaraan milik mahasiswi yang datang ke Gedung DPRD Lampung untuk urusan skripsi pada 19 Januari 2026 itu? Meski telah dimintai konfirmasi sejak Senin (2/2/2026) siang, sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Padahal, permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, tampak centang dua. (zal/inilampung)

LIPSUS