-->
Cari Berita

Breaking News

Gubernur Rahmad Mirzani Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000, Kok Bisa ?

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 02 Maret 2026

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal



INILAMPUNGCOM --- Hari raya Idhul Fitri masih dua pekan lagi. Namun, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah membuat Surat Edaran tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.

 Surat Edaran Nomor: 14 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Rahmad Mirzani  pada tanggal 26 Februari 2026 lalu. Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati/Walikota/Kakanwil/Badan/Dinas/Kantor Instansi Vertikal  Provinsi Lampung, pimpinan BUMN, BUMD, Perum, dan perusahaan swasta se-Provinsi Lampung.

Apa isi surat edaran Gubernur Mirza terkait pelaksanaan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M itu?
1. Mengimbau kepada seluruh ASN, karyawan-karyawati agar menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi, Kabupaten/Kota.

2. BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengendalian dan pendistribusian zakat fitrah sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan melaporkannya sesuai tingkatan:
A. Provinsi melapor kepada Gubernur, Kementerian Agama Provinsi Lampung, BAZNAS RI.

B. Kabupaten/Kota melapor kepada Bupati/Walikota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, BAZNAS RI.

3. Nilai standar zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

A. Perorangan 2,7 Kg = Rp40.000.
B. Suami/istri = 2 x Rp40.000 = Rp80.000.

Dengan adanya surat edaran tersebut, berarti Gubernur Mirzani telah menetapkan nilai standar zakat fitrah bagi seluruh rakyat Lampung Rp40.000 per-orang.


Beberapa warga masyarakat "mengkomplain" nilai standar zakat fitrah 2,7 Kg tersebut. Karena lazimnya yang dikenal selama ini 2,5 Kg. 

Namun menurut hasil penulusuran inilampung.com, nilai standar zakat fitrah yang ditetapkan Gubernur Mirza besar kemungkinan mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor: 14 Tahun 2026 dimana dinyatakan, untuk tahun 1447 H/2026 M nilai zakat fitrah disetarakan dengan uang Rp50.000 per-jiwa, namun nilainya bisa berbeda tergantung wilayah dan harga beras setempat.

Diketahui, satu sha' adalah antara 2,5 Kg atau 3,5 liter. Ada imbauan agar ditengahnya, yaitu antara 2,7 Kg dan 2,8 Kg per-jiwa nilai standar zakat fitrahnya. (zal/inilampung)

LIPSUS