-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Titipan Uang Rp100 M ke Kejati: Bukti PT P Ngaku Bersalah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 26 Februari 2026

 


Alfian Suni, praktisi hukum senior


INILAMPUNGCOM --- Konperensi pers Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, hari Rabu (25/2/2026) kemarin,  menimbulkan "kegaduhan."


Mengapa demikian? Karena Kajati membuka fakta jika dalam proses penyidikan perkara dugaan tipikor pengelolaan hutan yang dimulai 5 Januari 2026 lalu oleh tim pidsus, PT P yang menjadi "bidikan" -pada 3 Februari 2026- telah menitipkan uang cash sebanyak Rp100 M ke Kejati Lampung sebagai pembayaran sementara atas kerugian keuangan negara. 


Tumpukan uang Rp100 miliar dipamerkan ke publik oleh Kejati Lampung, Rabu (24/2/2026)


Pada konperensi pers itu, tumpukan uang cash Rp100 M dari PT P juga dipajang. Adanya titipan uang sebagai pengganti sementara kerugian negara saat perkaranya masih dalam proses penyidikan, tentu bukan hal yang lazim. 



Lalu apa makna titipan uang tersebut? "Secara langsung atau tidak, adanya titipan uang Rp100 M itu bukti bahwa PT P mengaku  salah," kata praktisi hukum senior Peradi Bandarlampung, Alfian Suni, SH, MH, CPM, Kamis (26/2/2026) pagi. 


Bakalkah adanya titipan "uang salah" itu memengaruhi proses hukum selanjutnya di Kejati Lampung? Berikut pernyataan Alfian Suni, SH, MH, CPM, dalam wawancara Fajrun Najah Ahmad, Redaktur Khusus inilampung.com, Rabu (25/2/2026).


Bagaimana Anda menilai adanya titipan uang dari PT P ke Kejati, bukankah hal tersebut tidak lazim?

Iya, dalam sistem hukum peradilan korupsi, kita memang tidak mengenal adanya titipan berupa uang seperti yang dilakukan oleh PT P tersebut.


Tapi ini sudah terjadi?

Kalau sudah terjadi atau dilakukan,  ini artinya ada indikasi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


Proses perkaranya masih penyidikan, belum ada tersangka, apalagi kepastian kerugian negara, bagaimana menurut Anda?

Ini menandakan bahwa perusahaan tersebut (PT P) telah mengakui secara terbuka bila telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan hutan yang diarahkan ke perusahaan itu.


Menurut Anda, berpengaruhkah titipan uang itu terhadap proses penyidikan?

Kecil kemungkinannya ya. Karena itu saya meminta kepada penyidik untuk terus melakukan penyidikan, agar dalam waktu relatif singkat dapat diketahui siapa saja yang terlibat didalam perkara itu.


Nilai titipan Rp100 M, bisakah diestimasi berapa kerugian keuangan negara atas perkara ini?

Hal yang terkait jumlah kerugian keuangan negara ini memang tidak kalah penting untuk segera dibuktikan oleh penyidik. Karenanya, perlu secepatnya ada audit dari BPK untuk memastikan besarannya. Dan ini merupakan alat bukti yang juga sangat penting.


Kajati menegaskan bahwa penitipan "uang salah" itu tidak menghapus perkara pidananya, pandangan Anda?

Iya, benar itu. Dan memang harus begitu. Yang disampaikan Kajati sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa menitipkan uang ke penyidik tidak serta-merta perkara itu berhenti atau SP3.


Anda optimis titipan uang Rp100 M itu tidak memengaruhi proses penyidikan?

Tidak akan berpengaruh. Saya optimis, penyidik justru semakin semangat untuk menuntaskan perkara ini, ada tersangkanya dan sampai ke pengadilan.


Anda yakin perkara dugaan tipikor pengelolaan kawasan hutan ini sampai ke pengadilan?

Tentu saja saya optimis dan yakin. Saya paham kerja penyidikan oleh tim pidsus Kejati Lampung. Profesional dan trengginas. Apalagi PT P sudah mengakui kesalahan dengan menitipkan uang Rp100 M itu. 


Dalam konperensi pers, Kajati tidak secara transparan menyebut nama perusahaan, juga lokasi perkara dan sebagainya. Hingga terkesan kurang terbuka, penilaian Anda?

Harus dipahami ya, itu memang kewenangan penyidik.


Maksudnya..?

Memang didalam KUHAP dinyatakan bahwa dalam rangka penyelidikan, ada hal-hal yang tidak boleh publik tahu atau menuntut transparansi.


Mengapa begitu?

Karena perkara ini baru tahap awal penyidikan, dan PT P sudah menitipkan uang. Artinya, semua akan jelas nantinya. Kalau sekarang untuk penetapan tersangka dalam perkara ini. Sabar sajalah. Saya percaya, pada saatnya Kejati juga akan membuka kronologis perkara ini secara terang benderang. (zal/inilampung)

LIPSUS