-->
Cari Berita

Breaking News

Dari Sidang Kasus Megakorupsi PT LEB: "Cawe-cawe" Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Kian Terkuak

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 08 Maret 2026

 

Empat saksi kasus PT LEB di Sidang Jum'at (6/3/2026) pagi. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Sidang kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Jum'at (6/3/2026) pagi kembali digelar Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang.


Dari empat saksi yang dimintai keterangan di persidangan -Prihatono G Zain, mantan Komut PT LEB, dua mantan anggota Komisaris PT LEB; Jefry Aldi dan M. Irfan Toga Kurniawan, serta M. Alamsyah, mantan Dirut PT Wahana Raharja-, kian terkuak praktik "cawe-cawe" mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi. 


Apa saja praktik "cawe-cawe" Arinal pada kiprah BUMD anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut? Berikut pernyataan para saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Lampung:


1. Prihatono G Zain. Mantan Komisaris Utama PT LEB ini mengaku memenuhi panggilan Arinal -saat itu belum dilantik sebagai Gubernur- untuk bertemu di Jakarta -dilanjutkan di sebuah kafe di Way Halim Bandarlampung- untuk membahas pengelolaan dana migas PI 10% karena dijanjikan akan dikembalikan ke jabatan Kadis ESDM.


2. M. Alamsyah. Mantan Dirut PT Wahana Raharja mengurai pada tahun 2017 Gubernur -saat itu- M. Ridho Ficardo telah memutuskan pengelola dana migas PI 10% adalah PT WR. Namun, setelah Arinal Djunaidi menjabat Gubernur, tanpa pemberitahuan apapun, berubah ke PT LEB.


Fahrizal Darminto, Anshori Djausal, dan Arinal Djunaidi


3. M. Irfan Toga Kurniawan. Mantan anggota Komisaris PT LEB ini mengurai keterlibatan dan atau pengaturan oleh Gubernur Arinal Djunaidi -didampingi Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Karo Perekonomian Elvira Umihanni- saat RUPS PT LEB tahun 2019. Justru perwakilan PT LJU dan Perumdam Way Guruh sebagai pemilik saham tidak hadir. Arinal yang memberikan suara mengatur komposisi jajaran PT LEB. Buntutnya komisaris dan direksi terdahulu mengundurkan diri ramai-ramai.


4. Jefry Aldi. Mantan anggota komisaris PT LEB ini mengaku dihubungi Prihatono menemui Arinal di Jakarta -sebelum dilantik- membahas pengelolaan dana migas PI 10%. Juga pertemuan di sebuah kafe di Way Halim. Saat itu Arinal membawa rombongan pejabat pemprov sekitar 10 orang.


Selain mengungkap praktik "cawe-cawe" Arinal dalam "pengaturan" personil PT LEB, ada hal lain yang "mencurigakan", yaitu terkait modal awal PT LEB. 


Sebelumnya diketahui jika PT LJU mengucurkan modal awal untuk anak usahanya itu Rp10 miliar. Namun JPU menemukan fakta berdasarkan akta notaris bila jumlah modal awal sebesar Rp14,140 miliar. 


Anshori Djausal dan Nuril Hakim Perlu Didengar

Usai persidangan, salah satu saksi kepada inilampung.com menyatakan perkara PT LEB ini terlampau banyak "misterinya". 


"Kelewat banyak yang jadi misteri. Banyak praktik akal-akalan, dominasi, dan intervensi Gubernur saat itu. Karena itu, JPU dan majelis hakim harus cermat-cermat dan kuat, baru bisa terungkap semuanya," kata dia.


Menurutnya, "misteri" itu bisa diungkap dimulai dari kesaksian mantan Dirut PT LEB Anshori Djausal dan direktur bisnis Nuril Hakim.


"Digali aja dari keduanya, kenapa mundur dan kenapa kembaliin kelebihan gaji. Kalau mereka nyampein apa yang sebenernya terjadi, semuanya bermuara ke perilaku Arinal Djunaidi," imbuhnya.


Kasus dugaan megakorupsi PT LEB dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo ini akan kembali digelar persidangannya hari Jum'at (13/3/2026) mendatang. Masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS