-->
Cari Berita

Breaking News

Diungkap, Peran Arinal Djunaidi di Kasus Korupsi PT LEB Versi JPU Kejati Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 01 Maret 2026

 

Arinal Djunaidi

INILAMPUNGCOM -- Kasus korupsi PT LEB masih bergulir di Pengadilan Negeri Lampung. Sejumlah pejabat penting di Lampung, dicuriga masuk pusaran korupsi senilai Rp271, 5 miliar dari bagi hasil 10 persen (participating interest (PI) 10%  WK-OSES dari Pertamina Hulu Energi (PHU), di Lampung Timur itu.


Pada sidang perdana,  hari Rabu, 4 Februari 2026 lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Lampung menyatakan bahwa Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan perwakilan Pemprov Lampung --- adalah sebagai pemilik saham PT LJU dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai dengan Desember 2024.


PT LEB adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bernama PT Lampung Jasa Utama (LJU),  beralamat di Jl. Way Mesuji No 9, Pahoman. Sementara kantor PT LJU ada di Jln. Jend. Sudirman No 81. Sebagai Gubernur Lampung kala itu, nama Arinal Djunaidi, sebagaimana keterangan JPU, melakukan tindak pidana atau turut serta dalam melakukan tindak pidana.


Lalu apa peran penting yang dilakukan Arinal Djunaidi? JPU menguraikan, yaitu secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10% secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undangan, dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Menurut JPU, akibat perbuatan itu telah memperkaya tiga pejabat penting di PT LEB. Masing-masing, M. Hermawan Eriadi - Direktur Utama PT LEB -- sebesar Rp4,1 miliar lebih, Budi Kurniawan -- Direktur Operasional PT LEB- Rp3,3 miliar lebih, dan Heri Wardoyo -- Komisaris PT LEB- Rp2,77 miliar lebih.


Ditambahkan JPU, perbuatan itu juga telah memperkaya suatu korporasi yaitu PT LJU atas pembagian dividen tahun buku 2022 sebesar Rp195,98 miliar lebih, dan Perumdam Way Guruh sebesar Rp18,88 miliar lebih, serta PT LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp33,69 miliar.


JPU pun menguraikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut -sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung melalui surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025-, sebanyak Rp268.760.385.500.


Persidangan kasus dugaan tipikor PT LEB ini akan kembali digelar hari Rabu, 4 Maret 2026 mendatang, dengan agenda pembuktian. (kgm-1/inilampung)



LIPSUS