![]() |
| Tiga terdakwa megakorupsi PT LEB di ruang sidang Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang, Rabu (4/2/2026) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar dengan tiga terdakwa mantan bos PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (4/2/2026) siang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor bertempat di PN Tanjungkarang.
Ketiga terdakwa mantan bos PT LEB: M. Hermawan Eriadi -direktur utama-, Budi Kurniawan -direktur operasional-, dan Heri Wardoyo -komisaris-, langsung tertunduk lesu begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum Nilam Agustini Putri saat membacakan dakwaannya menyatakan bila perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500.
Terdakwa Heri Wardoyo -yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang- tampak begitu dalam menundukkan wajahnya. Kedua tangan yang bertumpu di pahanya, sempat terlihat bergetar.
Tampak sekali bila batin terdakwa Heri Wardoyo "memberontak". Sementara terdakwa Hermawan dan Budi Kurniawan, hanya menundukkan wajah. Menatap lantai ruang sidang tanpa ekspresi.
Jaksa Nilam Agustini Putri menguraikan dalam dakwaannya, para terdakwa secara bersama-sama telah mengelola dana PI 10% tanpa dilandasi legalitas yang sah dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mengenai modus ketiga bekas bos PT LEB -BUMD Pemprov Lampung anak usaha PT LJU- dalam melakukan aksi "patgulipat" dana PI 10%, Jaksa Nilam Agustini Putri mengatakan modus operandi yang dilakukan ketiga terdakwa, di antaranya menggunakan dana PI 10% sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan, dan mengakui dana PI 10% sebagai pendapatan riil perusahaan.
"Selain itu, dana PI 10% itu juga digunakan untuk membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lain kepada pengurus perusahaan, " kata Jaksa Nilam.
Dijelaskan, ketiga terdakwa juga melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama (LJU) ke rekening PT LEB secara tidak sah, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500,00 atau sekitar Rp268,7 miliar," beber Jaksa Nilam.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa bekas bos PT LEB itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan kedua kasus megakorupsi PT LEB ini akan kembali digelar pada hari Rabu pekan depan. (zal/inilampung)


